Illustrasi |
Depok, Metrolima.com - Kalangan Anggota
DPRD Depok menilai rawan penyimpangan dalam pengenaan denda keterlambatan
pelaporan kematian oleh pengurus rukun tetangga (RT).
"Denda pelaporan kematian
harus dihapus demi tidak membebani warga," kata ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Farida Rachmayanti, usai rapat kerja
jajarannya membahas perubahan program Perda tahun 2015, kemarin.
Karenanya, revisi ke-3 Perda
nomor 5 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan perlu segera dibahas. Hal
itu terkait pelimpahan wewenang pelaporan kematian kepada RT & adanya
peningkatan besar denda keterlambatan dalam admintrasi kependudukan yang
membutuhkan strategi ekstensifikasi sosialisasi hingga tingkat RW, serta
pelayanan administrasi oleh Pemkot Depok dilakukan secara gratis dengan
retribusi Rp 0,-.
"Untuk itu perlu dikaji
ulang pungutan denda keterlambatan pelaporan kematian," ujarnya didampingi
koordinator Raker BPPD, M.Supariyono.
Dijelaskannya, akurasi data
kematian warga dalam catatan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil
(Disdukcapil) sangat dibutuhkan terkait kebijakan kepala daerah mengatur
alokasi Anggaran Penerimaan & Belanja Daerah (APBD). Disamping peningkatan
insentif bagi RT/RW untuk memotivasi kinerja pengurusan administrasi
kependudukan.
Di bagian lain Supariyono
mengungkap, Raker BPPD ini membahas delapan materi dimana dua di antaranya
bakal ditunda pembahasannya pada 2016. Ke-6 materi yaitu Raperda tentang
penanaman modal; Revisi Perda nomor 03 tahun 2013 tentang pedoman perlindungan
& pengelolaan linkungan hidup; Raperda rencana detil tata ruang; Revisi
Perda nomor 19 tahun 2011 ttg retribusi pelayanan kesehatan di RSUD terkait
tarif layanan kesehatan Kelas lll; Raperda 5/2007 ttg administrasi
kependudukan; dan Revisi Perda nomor 13 tahun 2013 ttg bangunan & izin
mendirikan bangunan (IMB).
Sementara yang ditunda adalah
Revisi Perda nomor 8 tahun 2006 ttg Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) 2006-2025; dan Revisi Perda nomor 8 tahun 2010 ttg penyelenggaraan
& Pengelolaan Pendidikan Kota Depok. (Rinaldi/Jat)