Headlines News :
Home » » DPRD Ingatkan Denda Lapor Kematian Rawan Penyimpangan

DPRD Ingatkan Denda Lapor Kematian Rawan Penyimpangan

Illustrasi
Depok, Metrolima.com - Kalangan Anggota DPRD Depok menilai rawan penyimpangan dalam pengenaan denda keterlambatan pelaporan kematian oleh pengurus rukun tetangga (RT).


"Denda pelaporan kematian harus dihapus demi tidak membebani warga," kata ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Farida Rachmayanti, usai rapat kerja jajarannya membahas perubahan program Perda tahun 2015, kemarin.

Karenanya, revisi ke-3 Perda nomor 5 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan perlu segera dibahas. Hal itu terkait pelimpahan wewenang pelaporan kematian kepada RT & adanya peningkatan besar denda keterlambatan dalam admintrasi kependudukan yang  membutuhkan strategi ekstensifikasi sosialisasi hingga tingkat RW, serta  pelayanan administrasi oleh Pemkot Depok dilakukan secara gratis dengan retribusi Rp 0,-.

"Untuk itu perlu dikaji ulang pungutan denda keterlambatan pelaporan kematian," ujarnya didampingi koordinator Raker BPPD, M.Supariyono.

Dijelaskannya, akurasi data kematian warga dalam catatan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) sangat dibutuhkan terkait kebijakan kepala daerah mengatur alokasi Anggaran Penerimaan & Belanja Daerah (APBD). Disamping peningkatan insentif bagi RT/RW untuk memotivasi kinerja pengurusan administrasi kependudukan.

Di bagian lain Supariyono mengungkap, Raker BPPD ini membahas delapan materi dimana dua di antaranya bakal ditunda pembahasannya pada 2016. Ke-6 materi yaitu Raperda tentang penanaman modal; Revisi Perda nomor 03 tahun 2013 tentang pedoman perlindungan & pengelolaan linkungan hidup; Raperda rencana detil tata ruang; Revisi Perda nomor 19 tahun 2011 ttg retribusi pelayanan kesehatan di RSUD terkait tarif layanan kesehatan Kelas lll; Raperda 5/2007 ttg administrasi kependudukan; dan Revisi Perda nomor 13 tahun 2013 ttg bangunan & izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara yang ditunda adalah Revisi Perda nomor 8 tahun 2006 ttg Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2006-2025; dan Revisi Perda nomor 8 tahun 2010 ttg penyelenggaraan & Pengelolaan Pendidikan Kota Depok. (Rinaldi/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved