Petugas KP3 Pagaralam melakukan sidak peredaran Pestisida
|
Pagaralam,
tabloidmetrolima.com
- Sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran pupuk bersubsidi,
yang dijual pedagang di sejumlah kios pupuk atau Toko Tani, Tim gabungan Komisi
Pengawasan Peredaran Pupuk (KP3) Kota Pagaralam Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kota Pagaralam, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pembinaan dan
juga pendataan peredaran pupuk bersubsidi serta pestisida di Kota Pagaralam.
“Tujuan kita
mengadakan pengawasan, tidak lain untuk melihat peredaran pupuk dan pestisida
di Kota Pagaralam, giat ini sudah menjadi agenda rutin, yang dilakukan sebulan
sekali oleh Tim KP3, setelah habis menggelar pertemuan, kemudian langsung
terjun ke lapangan buat melakukan pengawasan,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan
dan Hortikultura Kota Pagaralam Jumaldi Jani SP melalui Kabid PLA dan Sapras Herizon
Gani SP,Belum lama ini
Dalam aksi
pengawasan tersebut, kata Herizon, pihaknya melibatkan petugas Dinkes, anggota
Kepolisian, Kejaksaan, Bappeda, Intel Kodim dan Dinas Perindustrian Pedagangan
dan Kopereasi (Disperindagkop) UKM dan PP Kota Pagaralam, dengan mengecek
peredaran pupuk dan pestisida di sejumlah Toko Tani di wilayah Pasar Dempo
Permai.
“Kita lakukan
pengawasan di sejumlah kios pupuk, baik itu yang resmi maupun yang tak resmi,
kalau ada kios yang tidak terdaftar, maka kita berikan pembinaan dan
disarankan, untuk dapat melengkapi persyaratan, termasuk juga hasil dari
pengawasan ini, akan dijadikan bahan evaluasi untuk kedepan, bila masih ada
ditemukan kios pupuk, yang tidak mengikuti aturan, maka akan kita berikan
sanksi tegas,” terangnya.
Dari hasil uji
petik pengawasan ini, sambung Herizon, ditemukan pestisida merk Puma sudah
kadaluarsa, sebanyak 19 botol ukuran 1 liter, Festisa Go-Xone 3 botol 1 liter,
pestisida berbahan aktif Hiperkuat, serta pestisida Ridoxon sebanyak 3 botol
ukuran 1 liter pun sudah kadaluarsa, termasuk juga pupuk ZA 50kg dijual secara
eceran.
“Kalau sekarang
kita sifatnya, masih pembinaan dan pendataan, tapi nanti setelah uji petik ini,
jika masih ditemukan ada pedagang, yang menjual pupuk maupun produk pestisida
sudah kadaluarsa, maka kita tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi
tegas,” tandasnya. (Herlan,SH)