Walikota Tri Kurniadi memberikan sambutan |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Walikota Jakarta Selatan Tri
Kurniadi membuka Sosialisasi Kepegawaian, khususnya PP nomor 53 Tahun 2010 dan
Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 108 tahun 2016 tentang tunjangan Kinerja
Daerah di lingkungan Kota Adm. Jakarta Selatan di Ruang Serbaguna Kantor walikota
Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Peraturan Pemerintah Nomor 53
tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS) sangat diperlukan boleh jadi
masih ada diantara kita belum pernah membaca PP 53 ini, apalagi memahami dan
mengimplimentasikan.
“Kita ketahui kunci sukses
sebuah pekerjaan harus diawali dengan kedisiplinan. Kalau disiplin lemah sudah
barang tentu hasil pekerjaan pasti tidak baik,”jelasnya, Selasa (24/5).
PP 53 pimpinan berkewajiban menjaga
kedisiplinan apabila anak buah melanggar paling tidak ada teguran secara lisan,
jangan pakai perasaan.
Para PNS peserta Sosialisasi Kepegawaian |
“Kita sudah memberhentikan
dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri 6 Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan kantor walikota Jakarta Selatan mungkin menyusul menjadi 10 orang
masih kita usulkan ke Gubernur,”ujarnya
“Pak Gubernur gak ingin gaji
gede tapi gak ada pekerjaan, ke depan kalau sudah di Stafkan TKD hilang. Staf
kita ada 13 juta orang kita tidak ingin datang absen keluar, gaji gede
gak ada cerita itu lagi,”tegasnya. Jat/To