Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Depok |
Depok, tabloidmetrolima.com - Dinas Bina Marga dan Sumber
Daya Air kota Depok pada tahun angggaran 2016 memperoleh anggaran sebesar Rp
345.047.118.500,- terdiri dari 1645 paket kegiatan regular dan14
kegiatan adalah swakelola.
Dalam pengelolaan anggaran sebesar itu sangat
mungkin terjadi penyimpangan hal ini dikarenakan pada tahun 2014,terdapat fakta
yang tidak terbantahkan yakni dalam anggaran APBD, Dinas Bina Marga Dan Sumber
Daya Air diketahui
terdapat beberapa penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Meski nilai kerugiannya kecil dan seandainya
kepala dinas telah mengembalikan ke kas daerah, toh tetap saja unsur pidananya
tidak serta merta hilang sebagaimana tercantum dalam pasal 4 undang undang no
31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang dengan tegas meyebutkan
bahwa pengembalian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan
dipidananya pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 dan
pasal 3.
Contoh kongkritnya, Berdasarkan rekomondasi Badan Pemeriksa Keuangan kepada
Walikota Depok agar memerintahkan kepala dinas untuk melakukan
beberapa hal antara lain melalui Kepala Bidang (PPK) untuk menagih serta mengembalikannya ke kas Negara uang
sejumlah lima puluh juta rupiah lebih, atas
kelalaian dinas sehingga terjadi kelebihan pembayaran terhadap 4 perusahaan
pelaksana pekerjaan yang telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai ketentuan
kontrak pada tahun 2014.
Kemudian pada tahun 2015 pada bidang jalan dan
jembatan, pada paket pekerjaan pembangunan jembatan terminal jatijajar.terjadi
penyimpangan yang mengarah pada perbuatan korupsi dan kontraktornya pun telah
ditahan di Lapas pondokrajeg oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok baru baru ini tak
tertutup kemungkinan oknum oknum dinas yang terlibat, tinggal menunggu waktu untuk dipenjara.
Dari 2 contoh kasus tersebut, tak ayal
makin menguatkan dugaan bahwa pada tahun sekarang pun seluruh kegiatan
yang ada pada dinas bina marga dan sumber daya air kota depok, benar benar rawan dengan penyimpangan. Oleh karena itu
sebagai warga Negara yang baik mari kita turut mengawasi semenjak
dimulainya proses tender sampai dengan berakhirnya
pekerjaan, bahkan sampai dengan proses pencairan anggaran
harus senantiasa diawasi.
Hak masyarakat tersebut Sebagaimana diatur dalam
peraturan pemerintah no 71 tahun 200 tentang peran serta masyarakat dalam
mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Sementara Itu Manto Jorghi
Kepala Dinas belum berhasil dimintakan keterangan padahal telah berkali kali
coba untuk ditemui,bahkan dihubungi lewat Cellularnya tidak menjawab. Rudi
Hrp/Her