Kasal Laksamana Ade Supandi |
Jakarta, Metrolima.com - TNI
Angkatan Laut tak mempermasalahkan Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Satuan
Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal pada 19 Oktober 2015. Sebab,
TNI AL membutuhkan payung hukum untuk ikut memburu pencuri ikan.
"Toh selama ini enggak ada masalah. Misalnya illegal fishing sama kan. Makanya sekarang ditentukan di Perpres ini," kata Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Ade Supandi di Mabes Angkatan Laut, Cilangkap, Jakarta, Jumat (6/11).
Menurut Ade Supandi, TNI AL
melakukan tugas penegakan hukum di laut. Oleh sebab itu, pihaknya meminta
dibentuk Perpres tersebut.
"Selama ini illegal fishing
secara tidak langsung kita juga melaksanakan kegiatan amanah dari undang-undang
perikanan, itu pendekatan hukum publik," kata dia.
Sejumlah aturan lain yang dilanggar
aturan Perpres itu adalah undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan
dan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan prosedur tetap
pengendalian pasukan di lingkungan TNI.
Kendati demikian, dia mengaku tak
masalah jika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Namun Kementerian
Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk
melakukan operasi laut.
"Itu kalau kita analogikan,
Basarnas juga kita di bawahnya Basarnas waktu itu. Di bawah koordinasi
sebenernya. Jadi ada tugas-tugas KRI yang soal pertahanan negara di bawah
Panglima TNI, dan ada juga tugas-tugas operasi yang berkaitan dengan kapal,
kalau itu berkaitan operasi contohnya dengan kamla, itu juga di bawah panglima
TNI. Kemudian kalau dalam tugas-tugas tertentu melaksanakan tugas penegakan hukum
sipil, hanya masalah UU perikanan, ini di pasal 5 dari Perpres 115 sudah ada,
bahwa dalam satgas ini dalam perencanaan itu mendapat arahan dari Menko
Polhukam, Panglima TNI," tandasnya.
Seperti diketahui, Satgas IUU
Fishing dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015, di mana
selain Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas, maka Wakil Kasal
TNI AL merupakan Kepala Pelaksana Harian Satgas itu.
Sedangkan Wakil Kepala Pelaksana
Harian adalah Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepala Badan Pemelihara
Keamanan (Baharkam) Polri, dan Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Anggota Satgas juga terdiri dari
Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator
Perekonomian, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Satuan Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Termasuk di dalamnya Pertamina,
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Badan
Intelejen Negara (BIN), Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan
(PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).(mrdk/faiq/tyo/jat)