Alm.mantan Presiden Soeharto |
Jakarta,
Metrolima.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan sudah menginventarisir
aset Yayasan Supersemar yang dihukum mengembalikan dana Rp 4,4 triliun. Aset
tersebut tersebar ke berbagai perusahaan.
"Putusannya bilang
begitu, gimana? Yang bilang mereka ya salahkan mereka. Ahli waris kan ikut
menikmati, itulah makannya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi,
uang pengganti. Misal si A bapaknya korupsi, kan (anaknya) ikut
menikmati," kata Prasetyo di kantornya, Jumat (25/9/2015).
Yayasan Supersemar
didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Tapi dalam
perjalannnya, dana yayasan diselewengkan. Berdasarkan putusan MA, kebocoran
dana yayasan tersebut mengalir ke:
1. Bank Duta, kini
menjadi Bank Danamon.
2. Sempati Air.
3. PT Kiani Lestari.
4. PT Kalhold Utama.
5. Essam Timber.
5. PT Tanjung Redep
Hutan Tanaman Industri.
6. Kosgoro.
Total dana yang
diselewengkan Rp 4,4 triliun.
"Kita masih menunggu penyelesaian administrasi terkait masalah pelaksanaan
putusan," ujar Prasetyo.
Prasetyo masih menaruh
harapan besar Tergugat (Yayasan Supersemar) sukarela melaksanakan putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Pihaknya menyerahkan proses ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melaksanakan eksekusi
tersebut.
"Kita akan coba
bantu apa yang harus dilakukan," ujar Prasetyo.
"Apakah daftar
aset sudah dihitung?" tanya wartawan.
"Sudah
sebagian-sebagian, sudah ada di tangan kita," jawab Prasetyo. (DTKN/Edw/Asp/Nrl/Jat)