Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi |
Purwakarta, Metrolima.com - Pemerintah Daerah Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat, kian serius dalam membentuk karakter dan melindungi
kaum mudanya. Berbagai kebijakan terus dilakukan di wilayah ini.
Terakhir kebijakan melalui Peraturan
Bupati, wilayah tersebut melakukan pelarangan untuk anak di bawah 17 tahun dan
pelajar untuk merokok.
Tak sampai di situ, Bupati
Purwakarta Dedi Mulyadi juga terus melakukan upaya agar Perbup yang
dikeluarkannya benar-benar dapat terealisasi secara baik di masyarakat. Mulai
dari membuat tim satuan tugas (Satgas) pemburu pelajar perokok dan menerjunkan
tim Dokter ke sekolah-sekolah.
Dedi juga berencana akan membuatkan
ruang khusus bagi pelajar yang diketahui sebagai perokok aktif. Mereka para
pelajar perokok akan dipisah dengan pelajar lain, dengan tujuan selain tidak
mempengaruhi pelajar lain yang belum merokok, juga memudahkan pihak sekolah
dalam merehabilitasi pelajar pecandu.
"Kita buatkan kelas khusus bagi
mereka yang diketahui sebagai perokok aktif supaya sekolah juga mudah
merehabilitasi mereka," kata Dedi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh
tim dokter, para pelajar perokok di Purwakarta kini terancam tidak naik kelas
dan dikeluarkan dari sekolah jika masa rehabilitasi selama 5 bulan tidak lagi
mampu mengubah kebiasaan merokok mereka.
"Mereka yang sudah positif
pecandu rokok, kita rehabilitasi dulu. Kalau sampai 5 bulan ke depan tidak
berubah kita keluarkan saja sekolahnya." Lanjut Dedi.
Lebih lanjut menurut Dedi, selain
menerapkan larangan untuk para pelajar dan anak di bawah usia 17 tahun merokok,
dia juga menginstruksikan setiap sekolah agar mempersiapkan klinik dan ruang
rehabilitasi.
Peraturan larangan merokok bagi
pelajar dan anak di bawah umur di Purwakarta akan diberlakukan pada 1 Oktober
mendatang. Hukuman bagi yang melanggar akan disanksi berupa tidak naik kelas
dan dikeluarkan dari sekolah bagi para pelajar, serta dihukum secara adat bagi
anak di bawah umur di luar sekolah.
Selain itu bagi penjual, mulai dari
toko, minimarket, supermarket, hingga warung yang menjual rokok pada anak di
bawah umur, akan disanksi berupa penutupan tempat usahanya hingga diusir dari
wilayah bersangkutan.(mrdka/her/dan/jat)