Brosur Syarat Berpoligami yang beredar |
"Pengadilan agama tidak berhak mengedarkan syarat poligami," kata Suhadi saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2015. "Yang berhak yaitu kantor urusan agama di bawah Kementerian Agama, dan dilakukan secara individu bagi orang yang ingin melakukan poligami. Bukan disebarkan seperti itu."
Suhadi mengatakan akan berbicara dengan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Abdul Manan ihwal penyebaran syarat poligami itu. "Bisa jadi nanti kami menindak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, menanyakan alasan disebarkannya syarat poligami itu," ujarnya.
Mahkamah, kata Suhadi, merasa namanya tercemar atas beredarnya brosur itu. Musababnya, brosur itu lebih menekankan syarat poligami untuk pegawai negeri sipil. "Dan syarat-syaratnya ini sangat aneh, harus dijabarkan lagi. Padahal, kan, dalam undang-undang sudah disebut," ujarnya.
Pengadilan Agama Jakarta Barat mengeluarkan brosur berisi 12 syarat izin poligami yang diberikan gratis. Menurut informasi dari brosur yang dilansir Tempo ambil dari meja resepsionis pengadilan ini pada Kamis, 2 Juli 2015, 12 syarat tersebut hanya bersifat administratif.
Di bagian bawah brosur itu terdapat satu kolom kecil yang berisi keterangan. Keterangan tersebut berbunyi "Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim dalam persidangan". (Tmp/Jat)