Penyegelan Rumah di Bukit Duri |
Megapolitan, Metrolima.com - Rumah
seluas 101 meter persegi di Bukit Duri Tanjakan No.13 RT.002 RW.08 Kel.Bukit Duri Kec.Tebet
Jakarta Selatan di segel oleh petugas Penataan Kota Jakarta Selatan karena
tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari
data
yang di himpun oleh Tim Kominfomas Jakarta Selatan Puluhan Petugas
gabungan di kerahkan di antaranya dari Suku Dinas Penataan
Kota, Kesbangpol, Kabag Hukum Kota Jakarta Selatan, Camat, Lurah,
Kepolisian, TNI dan Satpol PP di
kerahkan untuk mendampingi jalannya penyegelan.
Seperti
yang di ungkapkan Kasudin Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria
yang memimpin penyegelan tersebut mengatakan, Adanya perubahan fungsi
bangunan rumah tinggal tepatnya di Jalan Bukit Duri Tanjakan No. 13 RT 002/08
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan digunakan menjadi
tempat ibadah.
“Penyegelan
berdasarkan pelanggaran Perda 7 tahun 2007 dan Pergub 128, tentang
penyalahgunaan fungsi rumah tinggal “ ujar Syukria, di Lokasi Penyegelan, Rabu
(8/7/2015).
Penyegelan dilakukan Petugas Penataan Kota Jaksel |
Karena
tidak di indahkan surat peringatan tersebut maka pihaknya terpaksa
melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut dan Pihak pemilik bangunan tanpa
perlawanan menyetujui untuk disegel . Katanya.
Mahludin, Camat Tebet di dampingi Lurah Bukit Duri, Drs.Mardi Youce, menjelaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan pemerintah Provinsi DKI tentang pemanfaatan bangunan tempat
tinggal tidak memperbolehkan bangunan tempat tinggal di jadikan tempat ibadah.
“Bangunan
tempat ibadah sudah ada ketentuanya sendiri berdasarkan fungsinya
sedangkan rumah tinggal tidak diperbolehkan menjadi tempat ibadah ,”
tegasnya.(Toto/Jat)