Headlines News :
Home » , , » Honor Petugas Jumantik dan Posyandu di DKI Terancam Tidak Dibayar

Honor Petugas Jumantik dan Posyandu di DKI Terancam Tidak Dibayar

Petugas Jumantik
Megapolitan, metrolima.com - Belum turunnya sejumlah anggaran di Kelurahan di DKI Jakarta berdampak buruk pada sejumlah kegiatan di masyarakat. Salah satunya, masih belum dibayarnya honor petugas Jumantik dan Posyandu. Padahal dedikasi mereka selama ini membantu Pemprov DKI dalam mengantispasi penyebaran jentik nyamuk penyebab demam berdarah, dan mengurangi jumlah kasus kurang gizi pada anak balita.

Zaenab, seorang petugas jumantik di daerah Ciracas, Jakarta Timur, mengaku hingga Juni ini belum dibayar honornya. “Honor tiap bulan Rp 70.000, tapi sampai bulan Juni ini belum dibayar. Lurah bilang sabar dulu,” kata Zaenab kepada Metro Lima.

Nada serupa disampaikan Harno, pengurus RT di Kelurahan Pondok labu, Jaksel. Dia mengetahui sejumlah petugas Jumantik belum menerima honor, dan keluhan pun sempat didengarnya. “Mereka memang tetap memantau jentik nyamuk, walau belum dibayar. Tapi kasihan setiap kali mereka mengeluh, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Harno. “Padahal tahun lalu honor mereka aman-aman saja, dan setiap tiga bulan pasti dibayar.”.

Kondisi ini ternyata salah satunya disebabkan oleh beredarnya hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seputar larangan penggunaan sejumlah anggaran pada APBD DKI 2015 ini.

Para Lurah sampai berita ini diturunkan mengaku tidak berani membayar honor petugas Jumantik dan Posyandu. Seorang Lurah di Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel, mengaku dirinya tidak berani ambil risiko untuk melanggar surat edaran itu. “Larangan dari Kemendagri itu salah satunya melarang penggunaan anggaran untuk membayar honorarium Non PNS (honorarium pegawai honorer/tidak tetap), seperti petugas Jumantik dan Posyandu,” kata lurah yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Duren Tiga, Jaksel, Ucu Hirawan kepada Metro Lima juga mengatakan, honor petugas Jumantik dan Posyandu di wilayahnya belum dibayar. Dia menyebutkan adanya edaran mengenai hasil evaluasi dari Kemendagri , membuat ragu pihak Kelurahan untuk melakukan pembayaran. “Kita kasihan sama mereka, cuma kita juga harus menunggu kebijakan dari Pemprov DKI soal larangan tersebut,” ujar Ucu.

Ucu juga khawatir jika tidak segera dibayar, kerja petugas Jumantik dan Posyandu terganggu. “Saya khawatir jika berlarut-larut penundaan honor mereka, maka kasus-kasus DBD dan gizi buruk bisa tidak terkendali,” kata Ucu.

Seorang pejabat di Kantor Wali Kota Jaksel menilai larangan yang dikeluarkan oleh Kemendagri harus segera diantisipasi. “Sekda seharusnya segera berkirim surat perihal beredarnya hasil evaluasi Kemendagri tersebut. Jangan berlama-lama membiarkan persoalan ini,” kata Pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu.

“Dan saya juga heran, kenapa Kemendagri mengeluarkan larangan seperti itu. Padahal itu domain Menteri Keuangan. Intinya, masalah ini harus segera diselesaikan,” tambahnya.
Metro Lima berusaha mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono, namun tidak berada di tempat.(Wo/Gun)


Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved