Petugas Jumantik |
Megapolitan, metrolima.com - Belum
turunnya sejumlah anggaran di Kelurahan di DKI Jakarta berdampak buruk pada
sejumlah kegiatan di masyarakat. Salah satunya, masih belum dibayarnya honor
petugas Jumantik dan Posyandu. Padahal dedikasi mereka selama ini membantu
Pemprov DKI dalam mengantispasi penyebaran jentik nyamuk penyebab demam
berdarah, dan mengurangi jumlah kasus kurang gizi pada anak balita.
Zaenab,
seorang petugas jumantik di daerah Ciracas, Jakarta Timur, mengaku hingga Juni
ini belum dibayar honornya. “Honor tiap bulan Rp 70.000, tapi sampai bulan Juni
ini belum dibayar. Lurah bilang sabar dulu,” kata Zaenab kepada Metro Lima.
Nada
serupa disampaikan Harno, pengurus RT di Kelurahan Pondok labu, Jaksel. Dia
mengetahui sejumlah petugas Jumantik belum menerima honor, dan keluhan pun
sempat didengarnya. “Mereka memang tetap memantau jentik nyamuk, walau belum
dibayar. Tapi kasihan setiap kali mereka mengeluh, kami tidak bisa berbuat
apa-apa,” kata Harno. “Padahal tahun lalu honor mereka aman-aman saja, dan
setiap tiga bulan pasti dibayar.”.
Kondisi
ini ternyata salah satunya disebabkan oleh beredarnya hasil evaluasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seputar larangan penggunaan sejumlah
anggaran pada APBD DKI 2015 ini.
Para
Lurah sampai berita ini diturunkan mengaku tidak berani membayar honor petugas
Jumantik dan Posyandu. Seorang Lurah di Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel, mengaku
dirinya tidak berani ambil risiko untuk melanggar surat edaran itu. “Larangan
dari Kemendagri itu salah satunya melarang penggunaan anggaran untuk membayar
honorarium Non PNS (honorarium pegawai honorer/tidak tetap), seperti petugas
Jumantik dan Posyandu,” kata lurah yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Sementara
itu, Sekretaris Kelurahan Duren Tiga, Jaksel, Ucu Hirawan kepada Metro Lima
juga mengatakan, honor petugas Jumantik dan Posyandu di wilayahnya belum
dibayar. Dia menyebutkan adanya edaran mengenai hasil evaluasi dari Kemendagri
, membuat ragu pihak Kelurahan untuk melakukan pembayaran. “Kita kasihan sama
mereka, cuma kita juga harus menunggu kebijakan dari Pemprov DKI soal larangan
tersebut,” ujar Ucu.
Ucu juga
khawatir jika tidak segera dibayar, kerja petugas Jumantik dan Posyandu
terganggu. “Saya khawatir jika berlarut-larut penundaan honor mereka, maka
kasus-kasus DBD dan gizi buruk bisa tidak terkendali,” kata Ucu.
Seorang
pejabat di Kantor Wali Kota Jaksel menilai larangan yang dikeluarkan oleh
Kemendagri harus segera diantisipasi. “Sekda seharusnya segera berkirim surat
perihal beredarnya hasil evaluasi Kemendagri tersebut. Jangan berlama-lama
membiarkan persoalan ini,” kata Pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu.
“Dan saya
juga heran, kenapa Kemendagri mengeluarkan larangan seperti itu. Padahal itu
domain Menteri Keuangan. Intinya, masalah ini harus segera diselesaikan,”
tambahnya.
Metro Lima berusaha mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono,
namun tidak berada di tempat.(Wo/Gun)