Headlines News :
Home » » Ruko 4 Unit 3 lantai Izin Rutin di Jati Padang Jakarta Selatan Dibongkar Tidak Tuntas.

Ruko 4 Unit 3 lantai Izin Rutin di Jati Padang Jakarta Selatan Dibongkar Tidak Tuntas.

Megapolitan - Metrolima News
Tidak heran jika diketemukan beberapa di wilayah Jakarta khususnya di Jakarta Selatan, setiap pelaksanaan pembongkaran bangunan yang melanggar peraturan maupun yang telah disegelpun terkadang dilakukan secara tidak tuntas, tidak jelas alias bongkar bohong-bohongan, hal tersebut mengundang pertanyaan dari berbagai pihak, ada apa sebenarnya? ini yang terjadi seperti sebuah bangunan megah berupa Ruko 4 Pintu 3 Lantai di jalan Jati Padang Kel.Jatipadang Kec.Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Bangunan Ruko 4 Pintu 3 Lantai yang beralamat di Jalan Jati Padang Raya No 63, RT.02/04 Kel.Jati Padang, Kec.PasarMinggu, Jakarta Selatan ini selain menyalahi izin rutin peruntukannya dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung di Jakarta, namun bangunan yang sekian waktu sudah terpasang papan segel ini baru dilakukan bongkar paksa oleh Tim Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Namun dilapangan pelaksanaan pembongkarannya terkesan tidak jelas dan tidak tuntas. Pembongkaran yang dipimpin Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu, Lia, terlihat jelas seperti bongkar main mainan, terkesan ada dugaan pembongkaran tersebut hanya syarat saja agarnantinya pihak pemilik bangunan bisa melanjutkan izin susulan untuk menyelesaikan bangunannya.

Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan PasarMinggu, Lia, saat ditemui Wartawan Metrolima News, mengatakan, “kita tidak bisa bongkar sampai habis dan nanti kita liat saja sampai mana pembongkarannya, Kalau sampai saat ini belum juga tuntas kita akan buat laporannya kepada atasan saya.”Ujar Lia.

Setelah usai pembongkaran dengan mengerahkan sekitar 20 anggota petugas dan dibantu petugas dari Polisi dan TNI Kecamatan Pasar Minggu, hanya sekitar 5 jam kurang tepatnya dari pukul 10 hingga pukul14.35, Tim pembongkaran yang di pimpin Seksi Dinas Penataan Kota Kec.Pasar Minggu, Lia, langsung meninggalkan tempat pembongkaran sambil bicara sekarang jam berapa dan waktunya sudah habis, langsung jalan terkesan tidak ambil peduli sampai dimana hasil pembongkarannya.(Gun)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved