MetrolimaNews.com
Honor
petugas juru pemamtau jentik nyamuk (Jumantik) sebesar Rp 70.000 per bulan di
Jaksel, terancam tidak dibayar. Hal itu disebabkan beredarnya
evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, honorarium Non
PNS (honorarium pegawai honorer/tidak tetap) dilarang dibayarkan.
Demikian
diungkapkan salah satu lurah di Kecamatan Pesanggrahan, kepada Metrolima.com,
Rabu (24/6/2015).
Edaran
kemendagri yang diterima para lurah itu masih simpang siur legalitasnya karena
tidak mencantumkan nomor surat, atau lembaga apa yang mengeluarkan edaran
tersebut.
Akibat
beredarnya hasil evaluasi Kemendagri itu, para lurah resah dan tidak berani
melakukan pelengkapan berkas kegiatan (SPJ) hingga Juni 2015 ini. “Kita masih
ragu untuk membuat SPJ atas kegiatan yang telah kita laksanakan,” kata lurah
tersebut. “Herannya, lembaga terkait seperti Kapenko tidak ada reaksi sama
sekali, sehingga kita terombang-ambing dengan beredarnya edaran tersebut,” kata
lurah yang tidak mau disebutkan namanya,(Wo/Gun)