![]() |
| 2 Bangunan di Jln Kecapi V sudah di segel dan di SPB namun belum juga dibongkar. Ada apa? |
Dinas
Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan mulai kendor, pasalnya Andor
yang biasanya sering melakukan eksekusi bangunan kini tampak terlihat mulai
takut. Seperti bangunan milik H Itang dan Roy David yang bernilai puluhan
miliaran rupiah tidak berani di bongkar. Ada apa dengan Andor?
Jakarta,
tabloidmetrolima.com - Pengembang di wilayah Kecamatan Jagakarsa
Jakarta Selatan mulai berani melakukan pembangunan tanpa dilengkapi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak heran kalau ada oknum yang bermain saat
seperti ini, dan mereka hanya mencari keuntungan pribadi, sehingga oknum
tersebut sudah melakukan terorganisir oleh petugas dilapangan asal bangunan
tidak dibongkar asal ada imbalan rupiah puluhan juta rupiah.
Terorganisir
dari tingkat terpaling atas hingga paling bawah sudah teratur cantik, sehingga
pengembang kelas paling kakap dan baru coba-coba berbisnis properti, sudah
mulai bisa untuk mencoba melakukan gratifikasi kepada oknum Dinas Penataan Kota
Kecamatan maupun Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
Seperti
bangunan mewah milik Roy David dan H Ikang yang bernilai puluhan miliaran
rupiah di Jalan Kecapi V Kelurahan Jagakarsa Jakarta Selatan, bangunan tersebut
sudah disegel dan di SPB bahkan hanya tinggal pelaksanaan bongkar saja, namun
sampai saat ini puluhan bangunan mewah tersebut belum juga ada tindakan
pembongkaran dari pihak Dinas Penataan Kota Kecamatan mau dari Dinas Penataan
Kota Jakarta Selatan.
Dugaan
kuat ada oknum DPK Kecamatan Jagakarsa yang mencoba melakukan
loby-loby untuk meloloskan agar puluhan bangunan mewah yang bernilai miliaran
rupiah tersebut tidak jadi dibongkar, dan bisnis kasak kusuk bangunan agar
tidak dibongkar ini sudah permainan lama, dan kalau ada bangunan mewah tidak
dibongkar itu sudah biasa. Ujar sumber.
Semakin
nekat puluhan bangunan mewah bernilai miliaran rupiah milik Roy David di Jalan
Kecapi V Kelurahan Jakarsa Jakarta Selatan dibangun terus tanpak ada rasa takut
walau bangunan tersebut sudah disegel maupun Di SPB. Mereka merasa berani
melakukan seperti ini karena pengembang sudah merasa memberikan rupiah kepada
oknum Kecamatan, maka mereka tidak ada rasa takut untuk melakukan pembangunan.
Hebatnya
lagi, kegiatan pembangunan rumah tinggal mewah yang diduga milik Roy David ,
sepertinya tidak patuh pada ketentuan yang berlaku. bahkan sang pemilik
terkesan seperti “ mengkangkangi “ Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta
Selatan,
Berdasarkan
imformasi Metrolima News di lokasi , Roy David berencana akan membangun
sebanyak sekitar 26 unit rumah tinggal, yang jelas-jelas sebagian bangunan
berdiri diatas perluasan Ragunan sehingga bangunan tersebut sampai saat ini aman
aman saja walau surat SPB sudah diterima oleh sipemilik bangunan. Ini jelas
menjadi tantangan untuk Walikota Jakarta Selatan
Tri Kurniadi, apakah Walikota Jakarta Selatan berani melakukan bongkar paksa
bangunan tersebut.
Dinas
Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa, Andor mengaku bangunan milik H Itang dan Roy
David yang berlokasi di Jalan Kecapi V Kelurahan Jagakarsa Jakarta Selatan,
sudah di SPB dan tinggal dibongkar saja. Dan Andor juga pernah saat
dikomfirmasikan diruang kerjanya berjanji bangunan tersebut harus dibongkar,
namun kenyataannya sampai saat ini bangunan tersebut tidak jadi dibongkar. Ada apakah Dinas
Penataan Kota Kecamatan Jagarsa Jakarta Selatan Andor tidak berani membongkar? (meli)
