Senior Partai Golkar, Siswono Yudho Husodo |
Jakarta, Metrolima.com - Kemenkum HAM cabut Surat Keputusan
(SK) kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Di sisi lain, pemerintah juga tak
mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Senior Partai Golkar, Siswono Yudho
Husodo mengatakan jika pencabutan SK kepengurusan Golkar kubu Agung tak serta
merta Golkar dipimpin oleh Ical. Sebab menurut dia, putusan MA hanya meminta
Kemenkum HAM cabut SK Golkar kubu Agung Laksono.
"Memang pemerintah harus
melaksanakan putusan MA, kan MA memang ingin mencabut SK Menkum HAM Golkar yang
dipimpin Pak Agung kembali kepada hasil Munas Pekanbaru, sementara hasil munas
Pekanbaru berakhir hari ini. Karena munas pekanbaru hanya sampai 2015,"
kata Siswono dalam kutipan merdeka.com, Kamis (31/12).
Siswono menyatakan jika mulai 1
Januari 2016 tidak ada pengesahan pemerintah terhadap kepengurusan Golkar. Baik
kubu Agung maupun Ical dianggap tidak sah, Golkar tanpa pengurus.
"Setelah ini dicabut dan Menkum
HAM belum menunjuk DPP yang mana itu berarti baik jubu Ancol maupun Bali tidak
diakui," terang Siswono.
Siswono juga melanjutkan, jika tidak
semudah itu Ical langsung pimpin Golkar setelah SK kubu Agung Laksono dicabut.
Sebab, kata dia, MA hanya meminta Kemenkum HAM cabut SK kepengurusan Golkar,
bukan meminta mengesahkan Golkar kubu Ical.
"Tidak begitu sederhana, kalau
itu masalahnya maka Agung bisa menyatakan sah karena kepengurusan Pekanbaru
dalam penyelengaraan munas tidak demokratis. Karena MA inikan hukum materiil
dan materiil di MA tidak menyebutkan mencabut Munas Golkar Jakarta
dan memberikan ke Munas Bali, tapi putusannya mencabut munas kubu Agung dan
memberlakukan munas Pekanbaru," terang Siswono.
Sebelumnya, Sekjen Golkar kubu
Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham mengakui dirinya yang menerima langsung
surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut SK kepengurusan Golkar hasil munas
Ancol. Dengan demikian, dia mengatakan, secara otomatis kepengurusan kembali ke
hasil munas Golkar di Riau tahun 2009 lalu.
"Jadi dengan adanya pencabutan
ini, tentu yang masih terdaftar adalah Munas Riau. Tetapi hasil munas Riau
sudah menghasilkan Munas lagi tanggal 30 November sampai 4 Desember di Bali,
hanya saja ada masalah dan tidak diproses hukum," kata Idrus saat berbincang
dengan merdeka.com, Kamis (31/12).
Akan tetapi Idrus menegaskan, proses
hukum di Pengadilan Jakarta Utara sampai ke tingkat Mahkamah Agung sudah
selesai. Hasilnya, gugatan yang dilayangkan kubu Ical atas Kemenkum HAM dan
kubu Agung Laksono menang.
"Perlu dicatat, bahwa bagian
terpenting adalah (putusan pengadilan) berlaku secara serta merta sehingga
meski ada upaya hukum tidak menghambat pelaksaan putusan PN Jakut
tersebut," tegas Idrus.(mrdk/rnd/jat)