Headlines News :
Home » » Menhumkam Cabut SK Agung: Senior Golkar: Ical tak Otomatis Pimpin Golkar

Menhumkam Cabut SK Agung: Senior Golkar: Ical tak Otomatis Pimpin Golkar

Senior Partai Golkar, Siswono Yudho Husodo
Jakarta, Metrolima.com - Kemenkum HAM cabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Di sisi lain, pemerintah juga tak mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).



Senior Partai Golkar, Siswono Yudho Husodo mengatakan jika pencabutan SK kepengurusan Golkar kubu Agung tak serta merta Golkar dipimpin oleh Ical. Sebab menurut dia, putusan MA hanya meminta Kemenkum HAM cabut SK Golkar kubu Agung Laksono.

"Memang pemerintah harus melaksanakan putusan MA, kan MA memang ingin mencabut SK Menkum HAM Golkar yang dipimpin Pak Agung kembali kepada hasil Munas Pekanbaru, sementara hasil munas Pekanbaru berakhir hari ini. Karena munas pekanbaru hanya sampai 2015," kata Siswono dalam kutipan merdeka.com, Kamis (31/12).

Siswono menyatakan jika mulai 1 Januari 2016 tidak ada pengesahan pemerintah terhadap kepengurusan Golkar. Baik kubu Agung maupun Ical dianggap tidak sah, Golkar tanpa pengurus.

"Setelah ini dicabut dan Menkum HAM belum menunjuk DPP yang mana itu berarti baik jubu Ancol maupun Bali tidak diakui," terang Siswono.

Siswono juga melanjutkan, jika tidak semudah itu Ical langsung pimpin Golkar setelah SK kubu Agung Laksono dicabut. Sebab, kata dia, MA hanya meminta Kemenkum HAM cabut SK kepengurusan Golkar, bukan meminta mengesahkan Golkar kubu Ical.

"Tidak begitu sederhana, kalau itu masalahnya maka Agung bisa menyatakan sah karena kepengurusan Pekanbaru dalam penyelengaraan munas tidak demokratis. Karena MA inikan hukum materiil dan materiil di MA tidak menyebutkan mencabut Munas Golkar Jakarta dan memberikan ke Munas Bali, tapi putusannya mencabut munas kubu Agung dan memberlakukan munas Pekanbaru," terang Siswono.

Sebelumnya, Sekjen Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham mengakui dirinya yang menerima langsung surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut SK kepengurusan Golkar hasil munas Ancol. Dengan demikian, dia mengatakan, secara otomatis kepengurusan kembali ke hasil munas Golkar di Riau tahun 2009 lalu.

"Jadi dengan adanya pencabutan ini, tentu yang masih terdaftar adalah Munas Riau. Tetapi hasil munas Riau sudah menghasilkan Munas lagi tanggal 30 November sampai 4 Desember di Bali, hanya saja ada masalah dan tidak diproses hukum," kata Idrus saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (31/12).

Akan tetapi Idrus menegaskan, proses hukum di Pengadilan Jakarta Utara sampai ke tingkat Mahkamah Agung sudah selesai. Hasilnya, gugatan yang dilayangkan kubu Ical atas Kemenkum HAM dan kubu Agung Laksono menang.

"Perlu dicatat, bahwa bagian terpenting adalah (putusan pengadilan) berlaku secara serta merta sehingga meski ada upaya hukum tidak menghambat pelaksaan putusan PN Jakut tersebut," tegas Idrus.(mrdk/rnd/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved