ilustrasi perekaman data E-KTP |
Jakarta, Metrolima.com - Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh warga yang belum merekam data e- KTP
segera mengurusnya. Sebab, KTP lama dipastikan dicabut mulai awal 2016
mendatang. Bila sampai 31 Desember 2015 tidak merekam datanya maka seluruh data
bersangkutan akan dihapus.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) DKI Jakarta sudah menyebarkan surat imbauan kepada RT/RW agar semua
warga melakukan perekaman e-KTP.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) DKI, Edison Sianturi, meminta Ketua RT/RW, mulai melakukan
mengingatkan penduduk usia wajib e-KTP guna melakukan perekaman.
“Perekaman dilaksanakan paling
lambat hingga 31 Desember 2015. Kami sudah berikan surat edaran kepada RT/RW
agar sosialisasikan perekaman e-KTP kepada seluruh warganya,” kata Edison,
kemarin.
Edison meminta agar warga memperhatikan
secara sungguh-sungguh. “Apabila wajib KTP tidak melakukan perekaman, maka data
kependudukan akan dinonaktifkan di database,” ujarnya.
Untuk mengaktifkan kembali,
masyarakat harus melakukan pendaftaran ulang atau dengan menggunakan formulir
biodata penduduk baru.
Dinas Dukcapil sudah
menambah jam operasional petugas. Misalnya, Senin-Kamis dibuka mulai pukul
07.30-18.00 dan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.
Diketahui, Ada 30 ribu RT dan 5.000
RW di 267 kelurahan atau 44 kecamatan se-DKI. Dari 10,52 juta penduduk,
sebanyak 7 juta diantaranya wajib KTP. Namun dari jumlah tersebut yang sudah
memiliki e-KTP baru sekitar 6,7 juta jiwa.(postkt/jon/jat)