Kantor Dinas kesehatan Kab.Musirawas Sumsel |
Musi
Rawas, Metrolima.com - Pemeriksaan BPK terhadap retribusi
pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan, Kabupaten
Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, menunjukan bahwa Dinas Kesehatan
memperoleh dana penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal dari Kementerian
Kesehatan, dana tersebut disalurkan kerekening penerima pada Dinas Kesehatan di
Bank BRI.
Hal tersebut diketahui Bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP),
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
lndonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Nomor 17.B/LHP/XIII.PLG/06/2013 Tanggal
21 juni 2013.
Penerimaan dan
Pengeluaran Jamkesmas serta Jampersal pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Musirawas, belum dicatat dalam LRA dan digunakan
langsung Rp 5.027.616.000.
Menurut BPK, Lampiran keputusan Direktur Jendral Bina Upaya
Kesehatan Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa penyaluran dana tahun 2013
dilakukan secara bertahab sebesar Rp 5.642.202.000. Bedasarkan rekapitulasi
dana Jamkesmas dan Jampersal tahun 2013 pada Dinas Kesehatan, diketahui bahwa
27 puskesmas telah memanfaatkan dana tersebut yang terdiri dari dana Jamkesmas
sebesar Rp 357.092.000. dan Jampersal
sebesar Rp 5.285.110.000.
Pemeriksaan
lebih lanjut menunjukan bahwa, pengelolaan dana Jamkesmas dan Jampersal itu
tidak disetorkan pada Kas Daerah dan tidak dicatat dalam LRA. Hal tersebut tidak sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Kepala Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Gotrie
Suyanto, saat dibincangi diruang kerjannya menjelaskan, dirinya
tidak tahu mengenai berapa dana Jampersal dan Jamkesmas itu, dia beralasan dana
itu tidak masuk ke Kas Daerah.
“dana itu dari Kementerian langsung masuk ke Satker, pertanggung jawabannya
langsung ke pusat dan bukan ke daerah”,jelasnya.
Jadi, lanjut dia, jadi untuk apa kita mencatat laporan realisasinya kalau
pertanggung jawabannya langsung kepusat dan bukan ke kita (PPKAD), kita tidak
bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
“kalau tidak ada penyetoran ke Kas Daerah untuk apa kita bertanggung
jawab”,cetusnya.
Sementara Kepala
Dinas Kesehatan saat hendak
ditemui untuk konfirmasi, belum berhasil ditemui.
Menanggapi
itu, Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk,
Kabupaten Musi Rawas, Efendi, menyayangkan kalau dana tersebut belum tercatat
dalam Laporan Realisasi Anggaran, walau sekecil apapun dana itu
adalah uang rakyat, jadi pertanggung jawabannya harus jelas serta harus
transparan.
“kalau dana
Jamkesmas dan Jampersal tidak dicatat dalam LRA, jadi bagai mana SPJ mereka?
Ketika dana itu tidak ada SPJ maka kita khawatir dana itu terindikasi di salah
gunakan sehingga akan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan dan
penggunaannya”,kata pria yang akrab disapa Fendi.
Dikatakan, apakah mungkin pihak dinas terkait setelah membelanjakan dana
anggaran untuk Jampersal dan Jamkesmas lupa untuk membuat Laporan Realisasinya,
atau mungkin ada unsur kesengajaan. Ketika itu ada unsur kesengajaan, artinya
anggaran itu disinyalir disalah gunakan.”katanya.
Fendi meminta
kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menyelidiki
dan menindak lanjuti hasil Audit BPK itu serta segera untuk mengusutnya
hingga tuntas, apabila dalam pelaksanaanya ada penyimpangan, maka harus
ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.” pinta Fendi yang juga mantan
Staf Ahli Fraksi Golkar di DPRD Kab Musirawas. (Nasrul)