Penertiban dan pemasangan spanduk larangan parkir |
Jakarta, Metrolima.com – Menindaklanjuti banyaknya laporan
masyarakat tentang keberadaan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum serta
kelancaran lalulintas seperti yang berada di Jalan Elok VIII Pondok Pinang,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tepatnya di belakang Mol Pondok Indah (PIM)
membuat jajaran aparat Sudin Perhubungan dan Tranportasi Jakarta Selatan
bersama parat Kecamatan, Polisi dan TNI bergerak menertibkan parkir liar yang mengganggu
kenyamanan warga dan pengguna jalan dikarenakan keberadaan parkir liar tersebut
menggunakan badan jalan hingga yang mengganggu kelancaran lalulintas.
Camat Kebayoran Lama, Kasi Dalops.Dishub dan Lurah Pondok Pinang |
Diawali dengan Apel
bersama di halaman Kelurahan Pondok Pinang, jajaran aparat gabungan TNI, Polri
dan Satpol PP langsung bergerak menuju Jalan Elok VIII Pondok Pinang untuk
menertibkan keberadaan parkir liar
tersebut.
Apel jajaran petugas Operasi Gabungan |
Dilokasi petugas mendapati ratusan sepeda motor yang terparkir
rapi dibadan jalan, petugas langsung memeriksa kepemilikan sepeda motor
tersebut, alhasil sebanyak 103 unit kendaraan bermotor langsung dikenakan BAP
Tilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, sementara 50 unit kendaraan
lainnya yang belum diketahui kepemilikannya diangkut petugas Dishub dan Satpol
PP dan dibawa ke Kelurahan Pondok Pinang untuk sementara guna menunggu pemilik dan
pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan tersebut.
Apel jajaran petugas Operasi Gabungan |
Menurut Camat
Kebayoran Lama Munjirin mengatakan, penertiban parkir liar ini merupakan tindak
lanjut dari laporan warga perumahan yang terganggu, sebab akses jalan untuk
masuk ke kompleks menjadi lebih sempit dengan adanya parkir motor hingga tiga
lapis, segera kami tindaklanjuti, kami tertibkan dan kami pasang Spanduk
Larangan Parkir "Ujarnya.
Penindakan parkir liar dengan pengangkutan |
Hal senada juga
dikatakan Lurah Pondok Pinang, Hendi Nopriyadi, keberadaan parkir liar tersebut
sudah beberapa kali ditertibkan petugas Kelurahan bersama Babinkatibmas, tapi
masih banyak pekerja di mall yang memarkir motornya di sini. Sementara ini
jalan akses warga kerumahnya, sampai di tarik biaya juga ada yang perbulan atau
perhari Rp.8ribu ke pengelola Masjid," ujarnya.
Penindakan parkir liar dengan BAP Tilang |
Dalam kesempatan yang
sama, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Slamat Dahlan mengatakan sesuai UU No.22
Tahun 2009 dan Perda No.3 Tahun 2012 Tentang parkir liar dibadan jalan, maka
dari itu parkir liar ini kami tertibkan.
Camat Munjirin, dan Slamet Dahlan perlihatkan surat pernyataan |
“Kita angkut ke
Kelurahan 45 unit motor dengan mobil Satpol PP dan 80 Unit motor di BAP
tilang Kepolisian ditempat, Selanjutnya ada 3 kendaraan mobil yang kami derek
ke Kelurahan Pondok Pinang agar memberikan efek jera,"Tegasnya.
Penindakan parkir liar dengan pengangkutan kendaraan |
Sementara itu, pengurus
Masjid Alhuda Haji Madanih mengungkapkan kebanyakan yang parkir ditempat
ini adalah para karyawan Mall yang memang sengaja parkir di sini karena biaya
mahal, kami mengakui kesalahan kami dan kedepan kami berusaha untuk tidak ada
parkir motor kembali kecuali jam Sholat sambil menandatangani Surat Pernyataan
dengan di saksikan Munjirin Camat Kebayoran Lama beserta jajaran Aparat
Gabungan.
Penindakan parkir liar dengan penderekan kendaraan |
Salah satu pemilik
kendaraan yang kena BAP Tilang, Rahma(19), yang merupakan salah satu karyawan
di mall tersebut mengakui telah melanggar, namun hal itu dikarenakan untuk
parkir di parkiran mall, lebih mahal dibanding di luar.
Dalam pelaksanaan
operasi penertiban penegakan Perda ini untuk motor-motor yang diangkut dan langsung
dibawa ke Kantor Kelurahan Pondok Pinang dan menunggu pemilik yang akan
mengambil, terlebih dahulu mengurus sanksi tilang dan membuat menandatangani pernyataan.(tten)