ilustrasi obat |
Jakarta, Metrolima.com
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya
mengungkap pabrik pembuatan obat-obat tradisional tak berizin di Kalideres, Jakarta
Barat. Pelaku biasa mengedarkan obat produksinya di berbagai wilayah. Barang
bukti dua kontainer disita dari tangan pelaku.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono menjelaskan,
pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga. Hasil pengembangan polisi,
tersangka berinisial RY (40) diamankan pada 29 September lalu.
"Jumlah
volumenya dua kontainer, sebagian barang sitaan ada di rumah penitipan sitaan
negara. Ada 25 jenis obat yang disita dari obat kuat, obat gosok dan
sebagainya, ini sangat merugikan masyarakat pengkonsumsi obat ini dan negara
juga dirugikan," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11).
Mujiono
mengatakan, pelaku beraksi sejak Mei 2015. Tersangka menyasar toko dan
distributor obat di kawasan Tangerang, Balaraja, Rangkasbitung, Serang, Cilegon,
Lampung, dan Surabaya.
"Mereka
jualnya dalam jumlah yang cukup besar, bukan jual eceran tapi grosir,"
kata Mujiono.
Selain tersangka, polisi menyegel pabrik ilegal milik pelaku di Komplek Perumahan
Kalideres Permai, Kalideres, Jakarta Barat dan Perumahan Puri Gardena,
Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres Jakarta barat.
Dari hasil
penjualannya pelaku meraup omzet hingga Rp 50 juta per bulan.
Polisi menjerat
tersangka dengan pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara
paling lama 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.(mrdk/mlr/bal/jat)