Penertiban kios batu akik di Jatinegara |
Jakarta, Metrolima.com - Penertiban terhadap 70 kios pedagang batu
akik di Jalan Bekasi Barat I, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, tepatnya di
samping Jakarta Gems Center (JGC), dilanjutkan. Lebih dari 110 petugas gabungan
Satpol PP serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan.
"Kita kerahkan
kurang lebih 110 petugas Satpol PP gabungan tingkat kota sampai kelurahan untuk
membongkar bangunan secara manual. Sedangkan PPSU bantu mengangkut dan
membersihkan hasil pembongkaran," kata Agustina, Lurah Rawa Bening, Senin
(9/11).
Sebelumnya, pada hari
Minggu (8/11) kemarin sudah 61 kios pedagang batu akik yang dibongkar sendiri
oleh pemiliknya. Sehingga hari ini petugas akan melakukan pembongkaran terhadap
kios yang masih berdiri.
Camat Jatinegara,
Budi Setiawan mengatakan, kios pedagang batu akik itu diketahui berjejer di
atas saluran penghubung (PHB) dengan lebar dua meter dan panjang 800 meter.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sudin Kebersihan dan Tata Air Jakarta
Timur untuk menurunkan alat berat dalam rangka normalisasi saluran PHB.
"Sudah diusulkan
dan dikoordinasikan dengan Sudin kebersihan, tata air, termasuk bina marga
untuk dilakukan normalisasi saluran PHB dan revitalisasi jalan. Untuk
salurannya lumayan dalam, satu setengah meter lebih," tandas Budi.
Dalam penertiban itu,
dikerahkan sebanyak lima truk kebersihan. Puing-puing hasil pembongkaran
langsung dibawa ke TPST Bantar Gebang.(bj/aldi/rio/jat)