Barbershop Sanderson sempat disegel, dan dicopot lagi |
Jakarta,
Metrolima.com - Bangunan
berupa tempat usaha Barber shop kelas atas ‘Sanderson’ yang berada di Jl.
Bintaro Raya No. 8A RT 02/10 Tanah Kusir Kelurahan Kebayoran Lama Utara di
segel Penataan Kota (DPK) Kecamatan Kebayoran Lama. Karena tidak memilki ijin
mendirikan bangunan (IMB). Namun, segel tersebut hanya berumur 2 hari, segel
pun di cabut lagi.
Menurut ND warga
sekitar, segel di pasang pada hari Kamis (8/10) siang, Jumat (9/10) siang,
setelah sholat Jumat segel di copot lagi., namun sayang, dia tak memperhatikan
orang yang mencopot segel itu,” katanya.
Menurut salah
seorang staf di DPK Kecamatan Kebayoran Lama, segel di cabut alasan, karena
pemilik Barber shop ingin mengurus ijinnya. “Segel di cabut karena mau ngurus
ijin,” tegasnya. Ketika ditanya siapa yang mencabut segelnya ? Dia menjawab,
itu urusan bos,”katanya. Bos siapa,” kembali ditanya. Kasi Bu Cindy maksudnya ?
Iya lah,” jawabnya balik.
Apa aturan yang
berlaku terhadap bangunan yang melanggar segel bisa di copot lagi kalau pemilik
bangunan berjanji akan mengurus ijinnya. SOP apa seperti itu, bukan dibongkar
dulu baru ijin dapat di urus kembali.
Ternyata, usaha
barber shop Sanderson tersebut selain tak memilki IMB, juga reklame atau nama
papan perusahaan tidak memiliki ijin alias ngemplang pajak reklame. Diduga barbershop
tak mengantongi ijin usaha seperti usaha yang ada di wilayah DKI Jakarta. (ben)