Jakarta, Metrolima.com - Bos PT Viandra Production, Mandra
bersyukur dengan penetapan status tersangka terhadap AD atas dugaan pemalsuan
tanda tangan oleh Bareskrim Polri. Mandra berkukuh tidak mengetahui
kongkalikong perkara dugaan korupsi program siap siar di LPP TVRI yang menyeret
dirinya sebagai terdakwa.
Komedian Mandra saat mengikuti sidang |
"Mandra beri komentar, kata dia
kebenaran akan tetap terungkap walau perjalanan panjang. Kenapa panjang karena
dia sudah masuk dulu (berstatus terdakwa, red), karyawannya kocar kacir,"
kata pengacara Mandra, Juniver Girsang saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).
Juniver menyebut AD yang ditetapkan
dan ditahan Bareskrim Polri adalah Andi Diansyah. Nama ini memang masuk dalam
surat dakwaan Mandra.
"Dengan Andi Diansyah tersangka
dan ditahan membuktikan bahwa alasan Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa Mandra
ini mengajukan proposal yang suratnya dibuat dan ditandatangani Mandra,
ternyata bukan dilakukan Mandra," papar Juniver.
Selain itu Mandra diklaim Juniver
tak tahu menahu soal urusan proposal program siaran yang diajukan ke TVRI.
Sebab Mandra melalui PT Viandra Production menurut Juniver hanya menjual tiga
filmnya yang berjudul "Gue Sayang", "Zoro' dan "Jenggo
Betawi" kepada Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image, sebagai
pembeli.
"Itu jual putus. Mandra tidak
tahu bagaimana lagi prosesnya ketika diajukan ke TVRI, Mandra nggak tahu kemana
lagi film itu dijual. Terus apalagi yang diminta pertanggungjawaban oleh
Mandra?" sebutnya.
Mandra didakwa Jaksa pada Kejagung
memperkaya diri Rp 1,4 miliar terkait program siap siar ini. Dalam surat
dakwaan dipaparkan, Mandra pernah bertemu Iwan Chermawan dan menyepakati harga
film Mandra yakni untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang film Zorro dan film
FTV kolosal yakni Film Jenggo Betawi yang akan dibeli.
Mandra disebut Jaksa dalam dakwaan
pernah berbicara dengan Andi Diansyah--menantu Iwan Chermawan--menyampaikan
bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki orang untuk melakukan penyusunan
dokumen pengadaan untuk proses lelang di TVRI.
Mandra meminta agar Andi Diansyah
datang ke kantor PT Viandra Production di Jl Taruna Jaya Nomor 9 Cibubur RT
1/RW 5 Cibubur dan menemui Nani Suryani (staf PT Viandra Production).
"Pada saat pertemuan tersebut saksi Iwan Chermawan menyampaikan juga
kepada saksi Andi Diansyah bahwa ada film kartun yang akan diikutkan pada
proses lelang di TVRI dan hal itu didengar dan diketahui oleh Mandra,"
sambung Jaksa dalam surat dakwaan.
Untuk keperluan lelang, anak buah
Mandra, Nani Suryani menyerahkan dokumen perusahaan namun diketahui ada dokumen
yang sudah tidak berlaku lagi yakni Tanda Daftar Rekanan dan anda Daftar
Perusahaan Perseroan Terbatas.
Pada tanggal 24 Oktober 2012,
Direktorat Program dan Berita LPP TVRI mengumumkan hasil penilaian program yang
antara lain mengumumkan:sinema FTV Kolosal "Jenggo Betawi" sebanyak
26 episode, FTV Komedi "Gue Sayang" sebanyak 25 episode dan Zorro sebanyak
20 episode serta film kartun anak Zoid sebanyak 66 episode.
Jaksa menyebut terkait program siap
siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film Gue Sayang dan
Film Zorro, perizinan perusahaan Mandra sudah tidak berlaku lagi, juga tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.
Dari hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP ditemukan kemahalan harga
untuk film Zoid Rp 1.574.400.000, untuk program ftv komedi dan ftv kolosal
terjadi kemahalan harga Rp 10.464.863.637. Program siap siar ini menggunakan
dana dari APBN 2012 sehingga terjadi kerugian keuangan negara akibat
penyimpangan. (dtkn/fdn/dra/jat)