Bonek FC saat mogok
pada laga versus Sriwijaya FC
|
Olahraga,
Metrolima.com - Bonek FC mengajukan banding atas keputusan Komisi Disiplin
Piala Presiden 2015 yang menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta.
Denda itu dijatuhkan
Komdis terkait tindakan Bonek FC mundur pada pertengahan pertandingan perempat
final kedua melawan Sriwijaya FC, di Stadion Gelora Jakabaring, Minggu
(27/9/2015). Sikap Bonek FC itu terkait dengan putusan wasit Jerry Eli yang
dianggap merugikan timnya.
Manajemen Bonek FC
menilai besaran denda tersebut terlalu berat. Karena itu, mereka langsung
membuat surat pemberitahuan banding ke Komdis, disusul kemudian surat
argumentasi banding.
Surat tersebut telah
dilayangkan Bonek FC, Senin (5/10/2015) malam. Sesuai manual Piala Presiden
2015, tim yang dijatuhi sanksi bisa mengajukan surat pemberitahuan banding
sejak keputusan ditetapkan.
“Senin (5/10/2015)
adalah hari terakhir kami harus mengirimkan surat pemberitahuan banding,” kata
Sekretaris Bonek FC, Rahmad Sumanjaya.
Sebagaimana tertera
pada manual turnamen, Bonek FC juga harus membayar deposit sebesar Rp 10 juta
ke Komisi Banding sebagai syarat yang harus mereka penuhi agar pengajuan
banding mereka bisa diproses.
Bonek FC mengungkapkan
beberapa alasan mereka mengajukan banding. Selain menilai denda terlalu besar
denda, mereka juga merasa dirugikan dalam kasus ini. Apalagi mereka juga harus
membayar match fee pemain yang hingga kini belum terbayar.
“Kami juga rugi karena
harus membuang peluang lolos ke semifinal, kecurangan wasit, dan tidak adanya
data ISPU dari lembaga berwenang yang seharusnya menjadi pertimbangan,” tutur
Rahmad.
Bonek FC berharap
tambahan denda Rp 50 juta bisa dianulir. “Kami tidak keberatan membayar denda
pokoknya. Semoga keputusan komding bisa meringankan beban kami,” kata dia berharap. (kmps/fahri/jat)