Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) |
Nasional, Metrolima.com – Presiden Jokowi
menugaskan Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
untuk mempersingkat waktu pengurusan perizinan
investasi menjadi 1 hari.
Semua menteri di bawah koordinasi
Menko Perekonomian diinstruksikan melaksanakan penyederhanaan. Menurut
pengalaman Jokowi, waktu yang
dibutuhkan untuk mengurus investasi
hanya 1 hari. Dengan waktu tersebut semua izin bisa dipenuhi.
Walaupun berat, namun Franky mengaku
menerima banyak masukan dari koleganya di cabinet. Masukan berupa cara untuk
mempersingkat prosedur untuk mendapatkan izin investasi.
Hal tersebut sekaligus menjadi
persetujuan bagi investor untuk dapat langsung merealisasikan investasinya. Franky bersama tim harus
segera menyiapkan segala hal agar dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan
iklim investasi bagi investor.
Merupakan sebuah kewajiban
pemerintah untuk selalu memberikan kemudahan dalam pelayanan. Darmin Nasution,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengakui bahwa perintah dari Jokowi ini tidaklah mudah.
Ia harus memangkas jangka waktu
mengurus izin investasi menjadi 1 hari . Selama ini
di Indonesia penertiban izin investasi masih melibatkan berbagai
kementerian atau lembaga. Walaupun telah memiliki wadah pelayanan terpadu satu
pintu di kantor BKPM.
Darmin juga mengatakan saat ini
sedang dilakukan revolusi. Dan revolusi tersebut membutuhkan system yang
berbasis elektronik.
Namun Jokowi mungkin tidak puas dengan perkembangan dari perizinan dan syarat-syaratnya yang
berlaku di dalam perekonomian Tanah Air.
Darmin juga menuturkan bahwa Jokowi ingin mempersingkat perizinan investasi karena terinspirasi pengalamannya.
Waktu itu Jokowi masih menjadi pengusaha yang akan berinvestasi di Dubai, Uni Emirat Arab.
Disana Jokowi mengakui bahwa izin investasi dapat terbit dalam waktu satu jam.
Dengan proses yang dilakukan cukup
mudah. Pemohon masuk ke dalam satu ruangan. Petugas minta beberapa dokumen yang
telah diketahui sebelumnya.
Dokumen tersebut harus di copy,
diserahkan, dan ditandatangani di ruang lain. Penandatanganan dokumen pemohon
dilakukan di depan akte notaris. (Smeaker/Jat)