Headlines News :
Home » » Presiden Jokowi Perintahkan BKPM Percepat Perizinan Investasi Jadi 1 Hari

Presiden Jokowi Perintahkan BKPM Percepat Perizinan Investasi Jadi 1 Hari

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Nasional, Metrolima.com – Presiden Jokowi menugaskan Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempersingkat waktu pengurusan perizinan investasi menjadi 1 hari.

Semua menteri di bawah koordinasi Menko Perekonomian diinstruksikan melaksanakan penyederhanaan. Menurut pengalaman Jokowi, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus investasi hanya 1 hari. Dengan waktu tersebut semua izin bisa dipenuhi.

Walaupun berat, namun Franky mengaku menerima banyak masukan dari koleganya di cabinet. Masukan berupa cara untuk mempersingkat prosedur untuk mendapatkan izin investasi.

Hal tersebut sekaligus menjadi persetujuan bagi investor untuk dapat langsung merealisasikan investasinya. Franky bersama tim harus segera menyiapkan segala hal agar dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan iklim investasi bagi investor.

Merupakan sebuah kewajiban pemerintah untuk selalu memberikan kemudahan dalam pelayanan. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengakui bahwa perintah dari Jokowi ini tidaklah mudah.

Ia harus memangkas jangka waktu mengurus izin investasi menjadi 1 hari . Selama ini di Indonesia penertiban izin investasi masih melibatkan berbagai kementerian atau lembaga. Walaupun telah memiliki wadah pelayanan terpadu satu pintu di kantor BKPM.

Darmin juga mengatakan saat ini sedang dilakukan revolusi. Dan revolusi tersebut membutuhkan system yang berbasis elektronik.

Namun Jokowi mungkin tidak puas dengan perkembangan dari perizinan dan syarat-syaratnya yang berlaku di dalam perekonomian Tanah Air.

Darmin juga menuturkan bahwa Jokowi ingin mempersingkat perizinan investasi karena terinspirasi pengalamannya.

Waktu itu Jokowi masih menjadi pengusaha yang akan berinvestasi di Dubai, Uni Emirat Arab. Disana Jokowi mengakui bahwa izin investasi dapat terbit dalam waktu satu jam.

Dengan proses yang dilakukan cukup mudah. Pemohon masuk ke dalam satu ruangan. Petugas minta beberapa dokumen yang telah diketahui sebelumnya.

Dokumen tersebut harus di copy, diserahkan, dan ditandatangani di ruang lain. Penandatanganan dokumen pemohon dilakukan di depan akte notaris. (Smeaker/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved