Ilustrasi SIM |
Jakarta, Metrolima.com - Kabar gembira bagi para pengendara
roda dua maupun roda empat. Mulai 27 September 2015 memperpanjang Surat Izin
Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui online, sehingga bisa di mana saja
mengurusnya.
Nantinya SIM online akan dilaunching
pada saat Car Free Day.
"Jadi nanti yang membuat SIM di
wilayah Polda Metro Jaya atau warga Jabodetabek bisa melakukan perpanjangan SIM
dari manapun," kata Juru bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
yang juga menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya,
AKBP Ipung Purnomo ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (17/9).
Dia mengatakan, warga yang telah
membuat SIM di luar Jakarta dan masa berlakunya akan habis
tidak perlu untuk kembali ke tempat membuat SIM tersebut.
"Jadi apabila sedang di luar
kota dan SIM-nya habis, ya tinggal datang saja ke tempat SIM di kota dia
berada," ucap Ipung.
"Prosedurnya enggak ribet, sama
saja. Cuma perlu membawa SIM dan KTP yang sudah memakai NIK e-KTP. Untuk
perpanjangan SIM juga bisa datangi lokasi SIM keliling. Namun kalau SIM nya
sudah habis tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru 1 atau 2
hari habis masih bolehlah. Tapi kalau sudah sampai 3 bulan tak berlakunya ya
tak bisa perpanjangan online-nya," pungkas Ipung.(Mrdk/Ron/Dan/Jat)