Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kapolri Badrodin Haiti dan Kepala BNPB Willem Rampangilei |
Nasional, Metrolima.com,
Jakarta: Kapolri
Jenderal Badrodin Haiti menyebut, tersangka pembakaran hutan di wilayah
Sumatera dan Kalimantan bertambah menjadi 140 orang. Dari jumlah itu, tujuh di
antaranya perusahaan.
"Telah
menetapkan tersangka sebanyak 140, tujuh diantaranya korporasi," ujar
Badrodin di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu
(16/9/2015).
Tujuh
perusahaan itu terletak di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Tengah
dan Kalimantan Barat. Mereka adalah PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT
GAP, PT ASP. Sementara itu, 20 perusahaan lainnya masih dalam penyelidikan
pihak kepolisian.
"Tujuh
korporasi itu tadi pagi sudah ditangkap pelakunya di Riau. Sedangkan
keseluruhan korporasi yang dilakukan penyelidikan ada 27," beber Badrodin.
Badrodin
menjelaskan, 20 perusahaan tersebut adalah PT WAJ, PT KY, PT PSN, PT RHN, PT
PH, PT QS, PT REB, PT MHP, PT PN, PT TJ, PT AAN, PT MHP, PT MHP, PT SAP, PT
WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN dan PT MSA.
Adapun
tersangka akan dikenai pasal berlapis, yakni pasal 108 UU Perkebunan No 39
Tahun 2014, Pasal 78 UU No 18 tentang Kehutanan, pasal 116 No 32 Tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ini
yang kita kenakan, perintah presiden sudah jelas. Bahwa penegakan hukum harus
tegas agar tahun depan tidak terjadi lagi," pungkas dia.(MTVN/Alb/Jat)