Jaksa Agung HM Prasetyo |
Jakarta, Metrolima.com, Jakarta: Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA)
terkait Yayasan Supersemar segera diproses. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan
dalam waktu dekat pihaknya segera menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
untuk segera melaksanakan eksekusi.
"Kita akan bikin surat ke PN
Selatan permintaan supaya segera dilakukan tindak lanjutannya,"kata
Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (16/9/2015).
Hal itu dilakukan, lantaran telah
diterimanya salinan putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK)
Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar. "Ya saya sudah
terima laporan itu," ucap dia.
Selanjutnya, pihak Pengadilan bakal
memanggul pihak tergugat yakni Yayasan Supersemar dan pihak penggugat yakni
pemerintah Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara. Dalam pertemuan itu, bakal
ditanyakan apakah rela membayar Rp4,4 triliun atau menempuh jalur lain.
"Tergugat ditanya mau sukarela
atau tidak. Kalau tidak ada langkah lain yang akan dilakukan," ungkap
Prasetyo.
Sementara, langkah lain yakni berupa
penyitaan aset milik Yayasan Supersemar yang nilainya mencapai Rp4,4 triliun.(MTN/Luk/Alb/Jat)