Desi Putra, Sekretaris Kota Administrasi Jaksel |
Jakarta, Metrolima.com - Program
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) yang digulirkan dari 2001-2007 telah
terkendala dengan tunggakan masyarakat yang belum mengembalikan dana bergulir
tersebut, sebesar Rp 100,136,796,570,- khusus Jakarta Selatan dan untuk DKI
Jakarta Rp 1,5 Trilyun lebih.
Ini
terkendala dengan permasalahan yang timbul diantaranya, rendahnya kualitas SDM
pengelola, rendahnya pengawasan dan pembukuan, rendahnya kesadaran oknum
pengelola kurang obyektif dan transparan sehingga salah sasaran dalam pemberian
dana. Terjadi miskomunikasi dan salah penafsiran terhadap pemanfaat dan bina
ekonomi serta Force major, sehingga pemanfaat dana PPMK mengalami kesulitan
dalam mengangsur,”ujar Desi Putra Sekretaris Kota Administrasi Jaksel saat
membuka acara penyelesaian permasalahan keuangan dana Bina ekonomi PPMK di
kantor walikota Jaksel Kamis (17/9).
Dengan
kegiatan ini berharap seluruh stakeholder, pengelola dana PPMK penyelesaian
permasalahan keuangan dana Bina ekonomi, sesuai dengan peraturan yang berlaku
secara efisien, efektif, optimal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh
jajaran Pemprov DKI Jakarta,”jelasnya.
Demikian
juga dengan Satgas kelurahan dan para LMK segera melakukan langkah-langkah
strategis untuk mempercepat penyelesaian masalah pengembalian pinjaman dana
bergulir. Jika dilihat per individu pinjaman modal PPMK tersebut jumlahnya
sedikit tetapi secara terakumulasi di tingkat Kota ternyata cukup signifikan
yang mencapai 100 milyar lebih,”tandasnya.
Acara Penyelesaian Permasalahan Keuangan Dana PPMK |
Sementara
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Jakarta Selatan Kelik
Miyarto mengatakan Dana PPMK yang dimulai sejak 2001-2007 mengalami
permasalahan proses pengembalihan tidak sesuai yang kita harapkan, kehadiran
200 undangan yang tediri dari Lurah Ketua LMK dan stakeholder dan pemangku
kepentingan pengelolaan dana PPMK untuk menyelesaikan permasalahan.
Dengan
tujuan utama adalah untuk bisa sama-sama melakukan berbagai terobosan-terobosan
maupun inovasi yang bisa untuk mengatasi permasalahan pengelolaan dana PPMK
Bina Ekonomi yang bisa diselesaikan dengan baik dengan peraturan yang
ada,”tegasnya.(To/Jat/Geng)