Ilustrasi PNS |
Jakarta, Metrolima.com - Pemerintah Jokowi-JK kembali
memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini dalam bentuk kebijakan
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR di luar dari gaji ke-13
yang biasa diberikan kepada PNS setiap tahunnya. Kebijakan pemberian THR
rencananya mulai diberlakukan tahun depan.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengaku tidak setuju dengan adanya
rencana pemberian THR di luar gaji ke-13. Menurut dia, seharusnya pemerintah
memberikan tunjangan kinerja untuk meningkatkan kinerja para PNS.
"Karena tunjangan kinerja akan mendapatkan kinerja yang baik. Jadi
kinerja PNS yang bagus itu bisa dapat tunjangan itu," ujar Fadel.
Fadel menegaskan pemberian THR tersebut terlalu umum dan tidak bakal
meningkatkan kinerja para PNS. Tunjangan kinerja tersebut tidak hanya diberikan
sejumlah satu bulan gaji, tetapi bisa sampai dua hingga tiga kali gaji para
PNS.
"Ide dasarnya memang bagus pakai THR. Cuma modelnya itu harus
tunjangan kinerjanya. Tunjangan ini akan kita usulkan untuk tahun depan. Kalau
untuk tahun ini, pemerintah sepakat untuk berikan THR, ya sudah," pungkas
dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah
akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS di luar gaji ke-13 pada tahun
depan.
Menurut dia, kebijakan pemberian THR ini merupakan yang pertama kali dalam
sejarah. "Itu kan lebih cocok dan bagus buat PNS. Kan take home paynya
naik," kata dia.
Pemberian THR tersebut, kata dia, di luar dari pemberian gaji ke-13 PNS
yang diberikan setiap tahunnya. Dengan pemberian THR, maka PNS menerima gaji
sebanyak 14 kali dalam setahun.
"Besarannya nanti. Pokoknya ada THR yang tadinya engga ada. Gaji ke-13
tetap ada," ucapnya.(MDK/Idr/Jat)