Suasana pembongkaran bangunan |
Jatipadang, Metrolima.com - Pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang
menyalahi aturan terus di gencarkan Pemerintah DKI Jakarta. Seperti bangunan 3 lantai dengan luas
tanah 1000 meter persegi dan luas bangunan 600 meter persegi di bongkar petugas
dari Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan menggunakan
Eskavator lantaran menyalahi aturan tidak sesuai izin peruntukan,
tepatnya di jalan Jatipadang Raya RT 002/04 kelurahan Jati padang Pasar Minggu
Jakarta Selatan.
Dikatakan Bayu Aji, Kabid Penertiban Ruang dan
Bangunan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta bahwa, “ Bangunan tersebut sudah
menyalahi aturan peruntukan rumah tinggal namun pelaksananya tidak sesuai
dengan IMB maka di ambil langkah pembongkaran,”
" Adanya ketidak sesuaian dengan izin mendirikan
bangunan (IMB) sehingga terpaksa di bongkar." Ujar Bayu disela-sela
pembongkaran , Kamis (13/8)
Bayu menambahkan sebelumnya juga sudah ada peringatan
melalui sudin terkait di jakarta selatan sebelum di lakukan pembongkaran sesuai
dengan surat perintah bongkar (SPB) No 03/2015 tanggal 11 Februari 2015.
Pembongkaran bangunan |
Dalam pembongkaran ini dikerahkan 70 personil
gabungan yang terdiri dari Penataan Kota Jaksel, di bantu unit Satpol PP,Polisi
,TNI disiagakan untuk mengamankan jalannya eksekusi pembongkaran.
Sementara Sukriya Kasudin Penataan Kota Menerangkan, “
Pihaknya selalu melakukan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap
bangunan-bangunan yang terindikasi menyalahi aturan dengan berkoordinasi oleh
pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.
“ Kita selalu melakukan pengawasan dan patroli
terhadap bangunan yang menyalahi IMB, bila terdapat penyalahgunaan maka akan
dilakukan peringatan baik segel dan Surat perintah bongkar (SPB),” terangnya
Sukriya menegaskan selalu ada sosialisai terlebih
dahulu tentang bagaimana pemanfaatan mendirikan bangunan dan dari awal Juli
hingga saat ini sebanyak 70 bangunan telah di bongkar,” tegasnya.(To/Jat)