Pelantikana Walikota Jakarta Selatan |
Jakarta, Metrolima,com - Kemarin, Tri Kurniadi baru saja
dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. Dalam pelantikan tersebut, Ketua
DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tampak hadir dan memberi dukungan atas pelantikan
ini.
Biasanya, ketika akan melakukan pelantikan bupati atau wali kota, akan
digelar rapat pertimbangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh DPRD DKI. Begitu
pun pada pelantikan Wali Kota Jakarta Selatan ini. Ternyata, terdapat perbedaan
pendapat dalam internal DPRD DKI mengenai pelaksanaan rapat tersebut.
"Berdasarkan kesepakatan pada waktu penyusunan tatib, rapat
pertimbangan itu melalui rapim (rapat pimpinan) yang diperluas," ujar
Sekretaris Komisi A Syarif di Gedung DPRD DKI, Kamis (13/8/2015).
Rapim diperluas yang dimaksud Syarif menandakan bahwa peserta rapim tidak
hanya terdiri dari pimpinan DPRD dan ketua fraksi saja, tetapi juga mengajak
Komisi A sebagai komisi yang membidangi masalah pelantikan ini.
Syarif mengatakan, hal tersebut tidak dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi
Marsudi. Dalam pelaksanaan rapat pertimbangan, kata Syarif, Prasetio hanya
melakukan rapim beranggotakan pimpinan Dewan saja tanpa Komisi A.
Syarif mengatakan, rapat pertimbangan yang menurut dia tidak sesuai dengan
tata tertib ini sudah berlangsung dua kali
Pertama kali adalah ketika menjelang pelantikan Bupati Kepulauan Seribu.
Pada saat itu, kata Syarif, Prasetio juga tidak mengundang Komisi A dalam
rapat.
Syarif pun berniat membuat nota keberatan yang akan diberikan kepada
Prasetio sebagai ketua Dewan dalam rapim terdekat.
"Ini kedua kalinya Ketua DPRD menabrak tatib DPRD, pertama soal Bupati
Kepulauan Seribu dan kedua Wali Kota Jaksel," ujarnya.
"Saya juga tidak habis pikir, kenapa dua pelanggaran tatib DPRD dibiarkan
terjadi. Saya berharap Ketua DPRD bisa menghormati tatib yang dibuatnya bersama
kami," ujar Syarif.(Kom/Jes/Ana/Jat)