Drs. Samsul Hilal, MH, Dekan UMT |
Metrolima.com
- Dekan Universitas Mpu Tantular, menilai sebagai payung guru broadcasting, Assosiasi
Guru Broadcast Indonesia (AGBI), seyogyanya peduli terhadap nasib para guru
produktif yang bekerja di SMK Broadcasting. Bukan membiarkan mereka teraniaya
tanpa solusi, seperti ada guru broadcasting dikeluarkan, AGBI tak peduli, dan
terkesan acuh tak acuh. Semestinya AGBI
mencarikan jalan keluar para guru tersebut.
“Tanpa
guru produktif, AGBI tak bisa berperan, apa-apa, “kata Drs. Samsul Hilal, MH,
Dekan UMT, yang pernah bekerja di pusat penerangan TNI Angkatan Darat ini.
Menurutnya,
secara normatif AGBI harus kompak dengan guru produktif dan memberitahukan
anggaran dasar dan rumah tangga secara transparan. Lembaga ini harus memajukan
SMK Broadcasting, yang sejalan dengan visi dam misi AGBI. AGBI harus melindungi
anggotanya, yang dibentuk karena adanya sekolah.
“Kalau
sekolah sudah tidak menghendaki adanya AGBI, organisasi ini bisa saja
dibubarkan. Jadi AGBI harus melindungi dan memayungi guru-guru broadcast, serta
mengetahui kebutuhan guru broadcast sekolah tersebut, dan kalau tidak begitu
apa gunanya AGBI dibentuk, “ujar bapak dua cucu ini.
Jadi
katanya, pengurus AGBI harus bicara langsung kepada para guru broadcast, dan
pihak sekolah untuk mencari jalan keluarnya, jika memang ada masalah yang harus
diselesaikan keduanya. Menon-aktifkan
seorang anggotanya yang melanggar AD/ART organisasi AGBI, tanpa solusi, adalah
tindakan otoriter.
“Pengurus
AGBI, tidak boleh bertindak semena-mena, AGBI harus beri perlakuan yang sama
pada guru-guru broadcasting, “ujarnya.
Anggota
pengurus AGBI, Suwanto dan Muliawan, S.Pd.I. maupun guru broadcast lainnya,
seperti Kepala Sekolah SMK Mahardhika, Non Iriani, S.Pd maupun Dekan
Universitas Mpu Tantular, Drs. Samsul Hilal, MH, meminta AGBI, transparant
terhadap AD/ART-nya, sehingga anggotanya bisa mengambil sikap, atau keputusan,
apabila ada tawaran pekerjaan menjadi konsultan atau guru di SMK Broadcast lain
di luar kota.
“Saya menjadi konsultan di SMK Broadcast Kuningan, Jawa Barat, membawa nama pribadi, bukan nama lembaga AGBI atau profesi guru dimana saya bekerja sebagai guru di SMK Ghama Caraka, Depok, “ujar Suwanto dan Muliawan, di kesempatan tempat berbeda.
Sebelumnya, Anggota AGBI Suwanto, dan Muliawan, di non-aktifkan jadi anggota, gara-gara menjadi konsultan di SMK Broadcast, Kuningan Jawa Barat. Anggota ini dilarang bekerja mengatasnamakan organisasi AGBI. Hal itu ditegaskan Ketua Umumnya, Anton Mabruri KN, di kota Depok, beberapa hari lalu. (RadM)