![]() |
Gedung GKPI tak ber-IMB disegel Pemkot Jaktim (Foto:Rmol) |
Metrolima.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas
Trisakti, Nirwono Joga, menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur
telah bertindak tegas dalam menangani izin rumah ibadah. Ini ditunjukkan dengan disegel hingga dibongkarnya Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Cipinang Muara, Jatinegara.
“Sikap pemerintah sudah tepat dan tegas. Pasalnya dilihat dari tiga
tahapan dalam proses pembangunan rumah ibadah, pihak pengurus melanggar
tiga hal tadi,” ujarnya, Selasa (28/7/2015).
Tiga hal yang dilanggar itu meliputi rencana tata ruang kota, izin
dari warga sekitar, dan izin bangunannya. Pemerintah sebenarnya sudah
memperingatkan pihak gereja untuk segera mengurus perizinannya. Namun
hingga batas waktu yang telah ditentukan, izin rumah ibadah itu tak
kunjung diurus.
Joga mengatakan, jika sulit mendapat persetujuan dari masyarakat
sekitar, mestinya pihak gereja melakukan koreksi apa kesalahan mereka.
Jika ternyata warga sekitar tidak mau memberikan persetujuan, maka pihak
pemerintah segera berikan alternatif.
“Jika kejadiannya seperti itu, pemerintah harus mengambil andil
persoalan ini agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Pihak gereja
mesti legowo dan tidak boleh memaksa warga karena sudah aturannya
begitu. Bukan soal agama ya, ini soal peraturan dalam membuat rumah
ibadah,” ucapnya. (Sn/Abp/Jat)