Headlines News :
Home » , » Pelantikan Sekda Hari Prihanto Menuai Kritik Pedas

Pelantikan Sekda Hari Prihanto Menuai Kritik Pedas

Pelantikan Sekda Hari Prihanto
Depok, Metrolima.com - Akhir lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) & Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) ditengarai akal-akalan Walikota Nur Mahmudi Ismail sebagai pengaman. Pasalnya, nama Sekda dan Kepala DBMSDA terpilih sudah beredar sebelumnya.

Hal itu diungkap Direktur Kompetensi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwadha, dan Ketua LSM Kapok, Kasno, seusai pelantikan Sekda Hary Prihanto & Kepala DBMSDA, Manto, di Balaikota Depok, kemarin sore (1/7).

Akal-akalan itu, kata Kasno, terlihat ketika Hari Prihanto selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ditetapkan menjadi Asisten Administrasi. "Kepindahan beberapa bulan itu mengejar syarat dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk golongan IVC."

Hal senada diungkap Suwadha. Katanya, tim panitia seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Sekda itu hanya menyeleksi kelayakan & kepatutan calon melalui sistem peringkat. "Kami hanya menyerahkan tiga nama, dan keputusan di tangan walikota," kilah anggota Pansel itu.

Namun begitu, Suwadha ragu-ragu menjawab saat ditanya bahwa Hari Prihanto (Golongan IVB) mengalahkan pesaing peringkatnya (Kepala Bappeda) Hardiono dari Golongan IVC. Juga, pejabat BKN itu mengelak sewaktu disebut menyalahi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 15 tahun 2014 tentang syarat Sekda.

Tim Pansel lelang jabatan Sekda & DBMSDA pimpinan Eko Prasojo di antaranya beranggotakan Suwadha dari BKN menyeleksi peserta. Calon Sekda yaitu Hari Prihanto, Herry Pansila, & Hardiono. Sedangkan calon BMSDA yakni Manto, Herman Hidayat, Kadiskominfo Fitriawan.

Namun begitu, Walikota Nur Mahmudi berpesan kepada pejabat terpilih untuk melakukan tiga hal seperti konsolidasi internal, koordinasi dengan level bawah dan atas jabatan. "Komunikasi antarinstansi diperlukan bagi kinerja terintegrasi," ujarnya seraya ngeloyor usai pelantikan.
Sementara Hmzah, wakil ketua Komisi A DPRD Depok, mengungkapkan kekurangsimpatikannya terhadap dilantiknya Sekda Hari Prihanto yang dinilainya menyalahi etika Badan Pertimbangan Jabaan & Kepangkatan (Baperjakat) yang kini masuk dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014. “Yaitu pertimbangan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan lain yang diatur UU ASN,” ujar politisi Partai Gerindra itu. (irman)
Depok, Metrolima.com - Akhir lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) & Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) ditengarai akal-akalan Walikota Nur Mahmudi Ismail sebagai pengaman. Pasalnya, nama Sekda dan Kepala DBMSDA terpilih sudah beredar sebelumnya.

Hal itu diungkap Direktur Kompetensi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwadha, dan Ketua LSM Kapok, Kasno, seusai pelantikan Sekda Hary Prihanto & Kepala DBMSDA, Manto, di Balaikota Depok, kemarin sore (1/7).

Akal-akalan itu, kata Kasno, terlihat ketika Hari Prihanto selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ditetapkan menjadi Asisten Administrasi. "Kepindahan beberapa bulan itu mengejar syarat dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk golongan IVC."

Hal senada diungkap Suwadha. Katanya, tim panitia seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Sekda itu hanya menyeleksi kelayakan & kepatutan calon melalui sistem peringkat. "Kami hanya menyerahkan tiga nama, dan keputusan di tangan walikota," kilah anggota Pansel itu.

Namun begitu, Suwadha ragu-ragu menjawab saat ditanya bahwa Hari Prihanto (Golongan IVB) mengalahkan pesaing peringkatnya (Kepala Bappeda) Hardiono dari Golongan IVC. Juga, pejabat BKN itu mengelak sewaktu disebut menyalahi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 15 tahun 2014 tentang syarat Sekda.

Tim Pansel lelang jabatan Sekda & DBMSDA pimpinan Eko Prasojo di antaranya beranggotakan Suwadha dari BKN menyeleksi peserta. Calon Sekda yaitu Hari Prihanto, Herry Pansila, & Hardiono. Sedangkan calon BMSDA yakni Manto, Herman Hidayat, Kadiskominfo Fitriawan.

Namun begitu, Walikota Nur Mahmudi berpesan kepada pejabat terpilih untuk melakukan tiga hal seperti konsolidasi internal, koordinasi dengan level bawah dan atas jabatan. "Komunikasi antarinstansi diperlukan bagi kinerja terintegrasi," ujarnya seraya ngeloyor usai pelantikan.
Sementara Hmzah, wakil ketua Komisi A DPRD Depok, mengungkapkan kekurangsimpatikannya terhadap dilantiknya Sekda Hari Prihanto yang dinilainya menyalahi etika Badan Pertimbangan Jabaan & Kepangkatan (Baperjakat) yang kini masuk dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014. “Yaitu pertimbangan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan lain yang diatur UU ASN,” ujar politisi Partai Gerindra itu. (irman)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved