Headlines News :
Home » » DTK Jaksel Segel Gedung Mal Tebet Green Milik Yayasan Kostrad

DTK Jaksel Segel Gedung Mal Tebet Green Milik Yayasan Kostrad

Penyegelan Mal Tebet Green oleh DTK Jaksel                        
Metrolima.com - Penyegelan kembali dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap Mal Tebet Green, setalah tiga bulan lalu yang dilakukan Dinas Tata Ruang. Kali ini, penyegelan mati dilakukan karena baik pemilik tanah maupun pengelola tidak mengurus izin yang sebagaimana mestinya.


Tanah seluas kurang lebih 3 hektare ini dimiliki oleh Yayasan Darma Putra Kostrad. Sementara itu mal ini dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) yang menyewa lahan kepada yayasan tersebut.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Tata Kota Jakarta bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Kamis (23/7/2015). Ratusan Satpol PP melakukan penyisiran baik di dalam gedung maupun sekitar pelataran untuk mengosongkan gedung.

Tri Kurniadi didampingi Kabid PDPK Jaksel Bayu Aji
Sekitar 4 kompi personel Kostrad setara 500 Personil juga berjaga dalam penyegelan ini, beberapa di antaranya berseragam lengkap dengan senjatanya. Tampak pula polisi militer dan pihak kepolisian mengamankan jalannya penyegelan.

"Ini sudah keempat kalinya disegel. Ini sudah segel mati. Sebelumnya masih boleh ada aktivitas, sekarang sudah tidak boleh lagi," ujar Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota Bayu Aji di dampingi Tri Kurniadi Wakil Walikota Jakarta Selatan usai melakukan penyegelan.

"Gedung masih dalam pengawasan. Selama sertifikat layak fungsi (SLF) belum diurus bangunan ini tidak boleh digunakan. SLF ini untuk menjamin keamanan," sambungnya.

Pelaksanaan Penyegelan Gedung Mal Tebet Green
Spanduk yang menyatakan bangunan disegel terpasang di setiap pintu dari mal ini. Pintu pun digembok dan akses masuk ke lahan seluas 7.475 persegi itu dipasangi rantai.

Sementara itu Ketua Yayasan Darma Putra Kostrad Asrul Zainudin menyatakan pihaknya telah menyerahkan kepengurusan izin ini kepada pihak pengelola. PT WCSS menyewa lahan selama 30 tahun.

"Kita harus patuh hukum. Kita menghormati hukum. Kita sudah sampaikan ke pengelola tapi enggak diurus. Karena katanya bangunan belum selesai dibangun jadi enggak diurus," jelas Asrus di lokasi yang sama.

Penyegelan Gedung Mal Tebet Green                                      
Mal dibangun pada tahun 2009 dan mulai beroperasi pada tahun 2011. Rencananya gedung ini akan dibangun setinggi 18 lantai. Selain untuk mal, pengelola juga bermaksud membangun hotel dan gedung perkantoran di lokasi ini.

"IMB ada, sertifikat layak fungsi tidak ada. Sejak bulan Februari sudah ada peringatan, tapi tidak ditindaklanjuti. Dari Januari teguran sudah ada. Dengan sangat menyesal lahan milik yayasan Kostrad, Pemda DKI lakukan penyegelan mati," tutur Kepala BPKAD DKI, Heru Hartono yang juga hadir dalam penyegelan.
                                                                                      
 "Wajib dikosongkan hari ini. Kalau segel dicabut hukumnya pidana. Kalau sudah diurus izinnya bisa beroperasi kembali," tegasnya.(To/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved