Headlines News :
Home » , » Berubah Peruntukan, Rumah di Bukit Duri di Segel

Berubah Peruntukan, Rumah di Bukit Duri di Segel

Penyegelan Rumah di Bukit Duri
Megapolitan, Metrolima.com - Rumah seluas 101 meter persegi  di Bukit Duri Tanjakan No.13 RT.002 RW.08 Kel.Bukit Duri Kec.Tebet Jakarta Selatan di segel oleh petugas Penataan Kota Jakarta Selatan karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari data yang di himpun oleh Tim Kominfomas Jakarta Selatan Puluhan Petugas gabungan di kerahkan di antaranya dari Suku Dinas Penataan Kota, Kesbangpol, Kabag Hukum Kota Jakarta Selatan, Camat, Lurah, Kepolisian, TNI dan Satpol PP di kerahkan untuk mendampingi jalannya penyegelan.

Seperti yang di ungkapkan Kasudin Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria yang memimpin penyegelan tersebut  mengatakan, Adanya perubahan fungsi bangunan rumah tinggal tepatnya di Jalan Bukit Duri Tanjakan No. 13 RT 002/08 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan digunakan menjadi  tempat ibadah.

“Penyegelan berdasarkan pelanggaran Perda 7 tahun 2007 dan Pergub  128, tentang penyalahgunaan fungsi rumah tinggal “ ujar Syukria, di Lokasi Penyegelan, Rabu (8/7/2015).

Penyegelan dilakukan Petugas Penataan Kota Jaksel
Syukria tambahkan ,sebelumnya sudah ada surat  peringatan  yang sudah di layangan pihak Kepala Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan dua kali, yaitu dengan Nomor  surat 1125/-1 758 1 Tanggal 30 Juni 2015 dan Surat Peringatan Kedua  Nomor 1143/-1 758 1 Tanggal 3 Juli 2015.

Karena tidak di indahkan surat peringatan  tersebut maka pihaknya terpaksa melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut dan Pihak pemilik bangunan tanpa perlawanan menyetujui untuk disegel . Katanya.

Mahludin, Camat Tebet di dampingi Lurah Bukit Duri, Drs.Mardi Youce, menjelaskan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Provinsi DKI tentang pemanfaatan bangunan tempat tinggal tidak memperbolehkan bangunan tempat tinggal di jadikan tempat ibadah.

“Bangunan tempat ibadah sudah ada ketentuanya sendiri  berdasarkan fungsinya sedangkan  rumah tinggal tidak diperbolehkan menjadi tempat ibadah ,” tegasnya.(Toto/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved