Koordinator
JCW Manat Gultom
|
Jakarta,
Metrolima.com - Maraknya
agen makelar (akar) bangunan gedung di 10 kecamatan pada wilayah hukum Kota
Administrasi Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan pihak Jakarta Corruption
Watch (JCW) dalam rangka perpanjangan Undang-undang kepada Walikota terhadap
prinsip penerapan kaidah hukum yang baik.
Koordinator JCW Manat Gultom kepada Metrolima.com Kamis, (17/12/2015) mengungkapkan,
bahwa sebelum Tri Kurniadi menjabat WaliKota Jakarta Selatan, lembaga pihaknya
beberapa kali menyoroti keberadaan "akar" bangunan di Jakarta Selatan
sebagai pihak yang terlibat merusak tata ruang atau RDTR.
Tuduhan pihak JCW (dalam tanda petik
itu) adalah berdasarkan fakta yakni hampir di semua rukun tetangga (RT) dan (RW)
wilayah kelurahan dengan kecamatan diketemukan marak pendirian/penyelenggaraan
bangunan gedung melanggar IMB serta GSJ, GSK, GSB, KDB berikut KLB, KDH, RTBL.
Anehnya jelas Manat, bahwa
keberadaan "akar" bangunan itu seperti terpelihara dan dilestarikan
dalam unsur ganda maupun unsur terafiliasi secara tripartit. Dalam arti, pihak
SKPD Penataan Kota dengan UPKD terkait didukung pemilik ibarat setali mata
uang.
"Sehingga, modus operandi
pemasangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara asli tapi palsu (aspal) untuk
mengelabui publik terkait bahwa pendirian suatu bangunan gedung tertentu tidak diperbolehkan
Ketetapan Rencana Kota(KRK), Dan sesuai keterangan TPSP memang tidak diperbolehkan,
"terangnya sambil memberikan contoh nyata peristiwa-peristiwa pelanggaran
hukum bangunan di wilayah-wilyah kelurahan Jakarta Selatan.
Padahal intisari UUBG 28/2002 dengan
Perda 7/2010 serta Perda Provinsi DKI No.1/2014 itu adalah prinsip penerapan
hukum itu sendiri untuk dilakukan dan dilaksanakan. Yakni, Walikota selaku
Kepala Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan konstitusi dan
Undang-undang menertibkan beberapa pendirian/ penyelenggaraan bangunan gedung
yang tidak taat asas tersebut.
Misalnya, tiga unit bangunan berlapis
tiga di Jalan Karang Tengah I Rt.004/08 Kelurahan Lebak Bulus Cilandak, bangunan
townhouse di Jalan Damai Jagakarsa, adalah bukti dari modus operandi para"akar"
bangunan yang harus ditertibkan Walikota Jakarta Selatan.
Demikian juga unsur ganda dan
terafiliasi bangunan gedung yang memiliki perijinan rumah tinggal, tetapi
dibangun menjadi rumahkos-kosan berjumlah 40 unit berlapis tiga di Jalan Villa
Jati Padang, Pasar Minggu. Bangunan tersebut, hingga saat ini tidak tindakan
hukum.
Sejatinya, Walikota Tri Kurniadi,
harus ada kebijakan yang dipelajari terkait tata kelola pemerintahannya dalam
rangka melakukan hukum dan konstitusi. Biar bagaimanapun, pengelolaan pemerintahan
bersama rakyat semestinya memberantas "akar" bangunan yang menodai UUBG
dan Perda Provinsi DKI berkait tugas dan kewenanganya,"tegasnya.(tten)