Headlines News :
Home » » Marak "Akar" Bangunan Nodai UUBG 28/2002 di Jakarta Selatan

Marak "Akar" Bangunan Nodai UUBG 28/2002 di Jakarta Selatan


Koordinator JCW Manat Gultom
Jakarta, Metrolima.com - Maraknya agen makelar (akar) bangunan gedung di 10 kecamatan pada wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan pihak Jakarta Corruption Watch (JCW) dalam rangka perpanjangan Undang-undang kepada Walikota terhadap prinsip penerapan kaidah hukum yang baik.


Koordinator JCW Manat Gultom kepada  Metrolima.com Kamis, (17/12/2015) mengungkapkan, bahwa sebelum Tri Kurniadi menjabat WaliKota Jakarta Selatan, lembaga pihaknya beberapa kali menyoroti keberadaan "akar" bangunan di Jakarta Selatan sebagai pihak yang terlibat merusak tata ruang atau RDTR.

Tuduhan pihak JCW (dalam tanda petik itu) adalah berdasarkan fakta yakni hampir di semua rukun tetangga (RT) dan (RW) wilayah kelurahan dengan kecamatan diketemukan marak pendirian/penyelenggaraan bangunan gedung melanggar IMB serta GSJ, GSK, GSB, KDB berikut KLB, KDH, RTBL.

Anehnya jelas Manat, bahwa keberadaan "akar" bangunan itu seperti terpelihara dan dilestarikan dalam unsur ganda maupun unsur terafiliasi secara tripartit. Dalam arti, pihak SKPD Penataan Kota dengan UPKD terkait didukung pemilik ibarat setali mata uang.

"Sehingga, modus operandi pemasangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara asli tapi palsu (aspal) untuk mengelabui publik terkait bahwa pendirian suatu bangunan gedung tertentu tidak diperbolehkan Ketetapan Rencana Kota(KRK), Dan sesuai keterangan TPSP memang tidak diperbolehkan, "terangnya sambil memberikan contoh nyata peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum bangunan di wilayah-wilyah kelurahan Jakarta Selatan.

Padahal intisari UUBG 28/2002 dengan Perda 7/2010 serta Perda Provinsi DKI No.1/2014 itu adalah prinsip penerapan hukum itu sendiri untuk dilakukan dan dilaksanakan. Yakni, Walikota selaku Kepala Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan konstitusi dan Undang-undang menertibkan beberapa pendirian/ penyelenggaraan bangunan gedung yang tidak taat asas tersebut.

Misalnya, tiga unit bangunan berlapis tiga di Jalan Karang Tengah I Rt.004/08 Kelurahan Lebak Bulus Cilandak, bangunan townhouse di Jalan Damai Jagakarsa, adalah bukti dari modus operandi para"akar" bangunan yang harus ditertibkan Walikota Jakarta Selatan.

Demikian juga unsur ganda dan terafiliasi bangunan gedung yang memiliki perijinan rumah tinggal, tetapi dibangun menjadi rumahkos-kosan berjumlah 40 unit berlapis tiga di Jalan Villa Jati Padang, Pasar Minggu. Bangunan tersebut, hingga saat ini tidak tindakan hukum.

Sejatinya, Walikota Tri Kurniadi, harus ada kebijakan yang dipelajari terkait tata kelola pemerintahannya dalam rangka melakukan hukum dan konstitusi. Biar bagaimanapun, pengelolaan pemerintahan bersama rakyat semestinya memberantas "akar" bangunan yang menodai UUBG dan Perda Provinsi DKI berkait tugas dan kewenanganya,"tegasnya.(tten)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved