Pemandangan gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi |
Jakarta, Metrolima.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya
izinkan truk sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melintas
selama 24 jam.
"Kami sangat
berterima kasih atas keputusan tersebut. Kita semua harus melihat kepentingan
ini sebagai kepentingan bersama," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI
Jakarta, Ali Maulana Hakim, saat dihubungi wartawan, Minggu (8/11/2015).
Izin ini diberikan dengan
berbagai pertimbangan. Seperti pengiriman sampah yang sedikit dan penumpukan
truk di pintu masuk tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
Selain itu, kedua belah pihak juga segera memperbaiki kontrak kerjasama.
"Mungkin besok
Senin, kami segerakan untuk berkoordinasi kembali," kata mantan Camat
Cengkareng itu. (Baca: Akibat Masalah Sampah, Wapres Jusuf Kalla Telepon Ahok).
Adapun keputusan ini
diambil setelah Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi menggelar
rapat dadakan, Sabtu (07/11/2015) petang. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
sepakat membuka jalur truk sampah DKI Jakarta selama 24 jam.
"Artinya, truk
sampah DKI boleh melintas di jalur Kota Bekasi tanpa ada pembatasan
waktu," kata Rahmat. (Baca: DPRD Bekasi Rencanakan Panggil Ahok, Wali Kota
Bekasi, dan PT GTJ). (kmps/nia/ali/jat)