Edy
Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta
|
Jakarta, Metrolima.com - Diduga melakukan pungli, Kepala Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, Rusman Nurhakim, dicopot dari
jabatannya karena tersandung dugaan menerima pungutan liar (pungli) dari
pemohon.
"Kita sudah
panggil yang bersangkutan dan sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hari
ini sudah diganti dengan pejabat baru,” kata Edy Junaedi, Kepala Badan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, saat dihubungi
Beritajakarta.com, Jumat (6/11).
Edy mengatakan,
proses hukum terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala PTSP Kalideres
hingga saat ini masih berlangsung. Komite Etik BPTSP DKI Jakarta hingga saat
ini masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti, baik dari terlapor maupun pelapor.
“Sementara Rusman
dicopot dari jabatan. Dan jika dari hasil pemeriksaan Komite etik BPTSP DKI
terbukti, sanksi tegas telah dipersiapkan berupa pemecatan sebagai pegawai
negeri sipil,” ujar Edy.
Edy menegaskan, nama
baik PTSP tidak boleh tercoreng, sehingga pihaknya mengambil langkah awal yakni
mencopot Rusman dari jabatannya.
“Penggantinya yakni
Kepala PTSP Kelurahan Rawa Badak Utara yang menjadi percontohan di DKI
Jakarta," terang Edy.
Edy menambahkan, pegawai di lingkungan BTPSP DKI menerapkan
mekanisme sistem kerja yang ketat.
“Yang bekerja baik akan dipromosikan,
sedangkan yang neko–neko tidak ada ruang untuk bekerja di PTSP,” tandasnya.(bj/fol/wid/jat)