ilustrasi pembangunan perumahan |
Depok, Metroliam.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok optimistis bisa memagari
regulasi pertumbuhan pembangunan infrastruktur dan hunian perumahan di Depok,
setelah Raperda Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup disahkan. Soalnya,
bakal ada pemetaan wilayah di Depok yang menjadi pusat industri dan perumahan.
Kepala BPPD Kota Depok Farida
Rachmayanti mengatakan Raperda Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
bakal sejalan denga visi rencana pembangunan jangka panjang Depok, yang
berbasis niaga dan jasa yang religius berwawasan lingkungan.
"Dibentuknya perda ini
memperkokoh tujuan itu. Depok akan menjadi kota yang nyaman untuk tinggal dan
usaha," kata Farida di Gedung DPRD Depok, Senin 26 Oktober 2015.
Farida menjelaskan dinamika
pembangunan infrastruktur di kota ini demikian cepat. Baik hunian, geliat usaha
dan perdagangan tumbuh begitu pesat. Oleh sebab itu, semarak pembangun tersebut
perlu dipagari dengan regulasi yang melindungi lingkungan. Setiap pembangunan,
menurut Farida, jangan sampai mengorbankan lingkungan.
Melalui raperda ini, kata Farida, bila disahkan bakal ada pemetaan zona
industri, jasa dan hunian. "Yang terpenting perda ini bakal melindungi
sungai, situ, taman hutan raya, kebun buah potensi lokal seperti belimbing dan
lainnya," kata Farida.
Selain itu, BPPD telah menelaah
raperda ini dan memberikan catatan. Menurutnya, bila telah menjadi peraturan
daerah, Raperda Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup harus secara
definitif membunyikan objek lingkungan yang harus dikelola dan diawasi. Kedua,
subtansi perda nantinya juga harus memuat mekanisme penerapan pembangunan yang
sejalan dan berwawasan lingkungan.
Sebelumnya Depok telah mengesahkan
empat perda sebagai Program Legislasi 2015 dan membahas tujuh raperda bulan
ini. Adapun yang telah disahkan Perda Kesehatan Ibu, Bayi, Bayi Baru Lahir dan
Balita, Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Perda Retribusi dan
Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Perda Penghapusan Perda Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Sedangkan tujuh yang sedang dibahas
Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Penanaman Modal, Raperda Pengelolaan
dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Raperda Revisi Perda RPJP 2016-2025, Raperda
Revisi Perda Tarif Pelayanan RSUD, Raperda Revisi Perda Administrasi
Kependudukan dan Catatan Sipil dan Raperda Revisi Perda Bangunan dan IMB.(tmpo/imam/jat)