Headlines News :
Home » , » Raperda Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Disahkan, Depok Bakal Petakan Wilayah Industri dan Perumahan

Raperda Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Disahkan, Depok Bakal Petakan Wilayah Industri dan Perumahan

ilustrasi pembangunan perumahan
Depok, Metroliam.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok optimistis bisa memagari regulasi pertumbuhan pembangunan infrastruktur dan hunian perumahan di Depok, setelah Raperda Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup disahkan. Soalnya, bakal ada pemetaan wilayah di Depok yang menjadi pusat industri dan perumahan.



Kepala BPPD Kota Depok Farida Rachmayanti mengatakan Raperda Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bakal sejalan denga visi rencana pembangunan jangka panjang Depok, yang berbasis niaga dan jasa yang religius berwawasan lingkungan.

"Dibentuknya perda ini memperkokoh tujuan itu. Depok akan menjadi kota yang nyaman untuk tinggal dan usaha," kata Farida di Gedung DPRD Depok, Senin 26 Oktober 2015.

Farida menjelaskan dinamika pembangunan infrastruktur di kota ini demikian cepat. Baik hunian, geliat usaha dan perdagangan tumbuh begitu pesat. Oleh sebab itu, semarak pembangun tersebut perlu dipagari dengan regulasi yang melindungi lingkungan. Setiap pembangunan, menurut Farida, jangan sampai mengorbankan lingkungan.
Melalui raperda ini, kata Farida, bila disahkan bakal ada pemetaan zona industri, jasa dan hunian. "Yang terpenting perda ini bakal melindungi sungai, situ, taman hutan raya, kebun buah potensi lokal seperti belimbing dan lainnya," kata Farida.

Selain itu, BPPD telah menelaah raperda ini dan memberikan catatan. Menurutnya, bila telah menjadi peraturan daerah, Raperda Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup harus secara definitif membunyikan objek lingkungan yang harus dikelola dan diawasi. Kedua, subtansi perda nantinya juga harus memuat mekanisme penerapan pembangunan yang sejalan dan berwawasan lingkungan.

Sebelumnya Depok telah mengesahkan empat perda sebagai Program Legislasi 2015 dan membahas tujuh raperda bulan ini. Adapun yang telah disahkan Perda Kesehatan Ibu, Bayi, Bayi Baru Lahir dan Balita, Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Perda Retribusi dan Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Perda Penghapusan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sedangkan tujuh yang sedang dibahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Penanaman Modal, Raperda Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Raperda Revisi Perda RPJP 2016-2025, Raperda Revisi Perda Tarif Pelayanan RSUD, Raperda Revisi Perda Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dan Raperda Revisi Perda Bangunan dan IMB.(tmpo/imam/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved