ilustrasi PHL Pertamanan |
Jakarta, Metrolima.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
membebastugaskan PNS Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Mereka
terbukti memalsukan data Pekerja Harian Lepas (PHL). Inspektorat DKI Jakarta
sudah selesai menyelidiki kasus pemalsuan itu.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro
Marbun menjelaskan modus PNS memalsukan data PHL. Oknum PNS tersebut
mendaftarkan nama PNS dan dirinya menjadi pekerja harian lepas (PHL) di
masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Lasro menemukan ratusan nama PHL
fiktif di Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Itu dia temukan di tiap wilayah.
Gaji ratusan PHL fiktif itu masuk ke kantong pribadi oknum.
"Itu tergolong penyalahgunaan
jabatan. Mereka sudah kami berikan sanksi dengan membebaskan dari tugas.
Tinggal melakukan pelantikan pejabat baru dan mencopot pejabat yang lama,"
kata Lasro di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa
(27/10/2015).
Ia mengungkapkan, pejabat yang menyalahgunakan wewenang itu adalah eselon 3 dan eselon 4. Proses secara resmi terhadap para oknum tinggal menunggu pelantikan dan pencopotan oleh gubernur.(mtvn/fzn/jat)