Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo |
Jakarta, Metrolima.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tjahjo Kumolo menengaskan, pemerintah daerah (pemda) yang belum menerapkan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan dikenakan sanksi berupan pengurangan
atau pencabutan dana alokasi daerah.
Menurut Tjahjo, hingga saat ini
masih ada 44 kabupaten dan sembilan kotamadya yang belum menerapkan PTSP.
"Tingkat satu (provinsi) sudah
semua, tingkat dua (kabupaten/kota) ini kalau tidak segera menerapkan, maka ada
sanksinya," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis
Menurut Tjahjo, pemerintah saat ini
terus mendorong kebijakan paket ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah.
Salah satu yang tertuang di dalamnya, adalah mempercepat pembangunan tata
kelola yang efisien pemda di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
"Menpan mengusahakan memotong
jalur birokrasi. Tujuannya menguatkan otonomi daerah," ujar dia.
Tjahjo menambahkan, Kemendagri sudah
mengembalikan 139 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah dan bisa
menghambat investasi.
"Kami mengundang para gubernur untuk meminta
masukan. Yang kemarin dari 183 perda kami potong 139, juga termasuk Permendagri
yang ingin kami ringkas,” tutur dia.
Tak hanya itu, penguatan dari
Kemendagri juga menyasar pada desa dan aparaturnya. Dana desa dan APBD, menurut
Tjahjo, akan dipercepat pencairannya untuk program-program padat karya.
"Besok akan kami lanjutkan
penyerapan dan sebagainya, apa yg akan dialokasikan," tutur dia.(oz/ang/fds/jat)