Pembongkaran bangunan yang melanggar GSB |
Jakarta, Metrolima.com - Bangunan berlantai tiga di Jl Kalimaya, RT 05/09, Grogol Utara,
Kebayoran Lama dibongkar petugas Seksi Penataan Kota kecamatan setempat.
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut menyalahi garis sepadan
bangunan (GSB).
Kasi Penataan Kota Kecamatan
Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti mengatakan, bagian depan rumah mewah seluas
300 meter persegi itu menyalahi GSB.
"Bangunan ini telah menyalahi
GSB pada bagian depannya," kata Cindy, Selasa (27/10).
Pihaknya, kata Cindy, sudah
melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2, 3 hingga surat perintah bongkar (SPB)
pada pemilik bangunan.
"Kami mengerahkan 15 personel untuk
melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar GSB," katanya.(bj/izz/rio/jat)