Pengelolaan parkir di Depok |
Depok, Metrolima.com - Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kota
(Pemkot) Depok memperkirakan sebesar 29 persen pajak parkir di Kota Depok
bocor.
''Hasil itu diketahui setelah dilakukan uji petik oleh DPPKA yang dilakukan di
dua lokasi berbeda, yang diketahui semestinya pembayaran pajak parkir
meningkat, namun yang dilaporkan tidak sesuai,'' ujar Farah Mulyati,Ahad
(25/10).
Farah melanjutkan, wajib pajak (WP)
yakni pengelola parkir tidak membayar pajak sesuai pemasukan yang ada. ''Uji
petik atau kepatuhan ini dilakukan untuk menunjukkan jujur atau tidak WP dalam
membayar pajak. Jadi, ada dugaan ketidakpatuhan WP dalam melaporkan
kewajibannya itu. Seharusnya mereka bisa membayar lebih besar, yang terlihat
dari uji petik ini,'' tuturnya.
Diakui Farah, memang selama ini,
DPPKA sulit mendeteksi berapa pajak parkir yang harus dibayarkan. Dengan temuan
ini, pihak DPPKA akan menyampaikan kepada pengelola parkir agar ke depan lebih
jujur dalam menyetorkan uang pembayaran pajak. ''Kami percaya saja, apalagi
jumlah pengawas kami minim,'' terangnya.
Farah mengutarakan, DPPKA berencana
akan melakukan uji petik secara rutin di setiap pengelola parkir, terutama
tempat-tempat parkir di pusat perbelanjaan dengan kapasitas lahan parkir yang
besar, seperti ITC Depok yang mempunyai daya tampung 1.500 kendaraan.
''Tujuannya, agar tidak lagi terjadi
kebocoran,'' tegasnya.
Menurut Farah, WP parkiran
melaporkan kewajibannya dengan self assasment. Artinya, WP menghitung dan membayar
sendiri kewajiban pajaknya.
DPPKA juga dirugikan dengan
banyaknya usaha parkir rumahan yang sebagian besar tak berizin, seperti usaha
parkir rumahan yang banyak terdapat di stasiun kereta listrik (KRL).
"Inikan potensi pajak. Untuk itu kami sudah minta pihak Dinas Perhubungan
(Dishub) untuk menginventarisir usaha parkir rumahan yang tak berizin. Jangan
didiamkan itu sama saja dengan parkir liar yang ada di jalan-jalan,''
ungkapnya. (rpblik/nur/jok/mus/jat)