Headlines News :
Home » , » 29 Persen Pendapatan Pajak Parkir di Kota Depok Diduga Bocor

29 Persen Pendapatan Pajak Parkir di Kota Depok Diduga Bocor

Pengelolaan parkir di Depok
Depok, Metrolima.com - Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperkirakan sebesar 29 persen pajak parkir di Kota Depok bocor.


''Hasil itu diketahui setelah dilakukan uji petik oleh DPPKA yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yang diketahui semestinya pembayaran pajak parkir meningkat, namun yang dilaporkan tidak sesuai,'' ujar Farah Mulyati,Ahad (25/10).

Farah melanjutkan, wajib pajak (WP) yakni pengelola parkir tidak membayar pajak sesuai pemasukan yang ada. ''Uji petik atau kepatuhan ini dilakukan untuk menunjukkan jujur atau tidak WP dalam membayar pajak. Jadi, ada dugaan ketidakpatuhan WP dalam melaporkan kewajibannya itu. Seharusnya mereka bisa membayar lebih besar, yang terlihat dari uji petik ini,'' tuturnya.

Diakui Farah, memang selama ini, DPPKA sulit mendeteksi berapa pajak parkir yang harus dibayarkan. Dengan temuan ini, pihak DPPKA akan menyampaikan kepada pengelola parkir agar ke depan lebih jujur dalam menyetorkan uang pembayaran pajak. ''Kami percaya saja, apalagi jumlah pengawas kami minim,'' terangnya.

Farah mengutarakan, DPPKA berencana akan melakukan uji petik secara rutin di setiap pengelola parkir, terutama tempat-tempat parkir di pusat perbelanjaan dengan kapasitas lahan parkir yang besar, seperti ITC Depok yang mempunyai daya tampung 1.500 kendaraan.

''Tujuannya, agar tidak lagi terjadi kebocoran,'' tegasnya.

Menurut Farah, WP parkiran melaporkan kewajibannya dengan self assasment. Artinya, WP menghitung dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.

DPPKA juga dirugikan dengan banyaknya usaha parkir rumahan yang sebagian besar tak berizin, seperti usaha parkir rumahan yang banyak terdapat di stasiun kereta listrik (KRL). "Inikan potensi pajak. Untuk itu kami sudah minta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menginventarisir usaha parkir rumahan yang tak berizin. Jangan didiamkan itu sama saja dengan parkir liar yang ada di jalan-jalan,'' ungkapnya. (rpblik/nur/jok/mus/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved