Gubernur DKI Jakarta memberikan pengarahan |
Jakarta, Metrolima.com - Bank DKI
menyalurkan kredit ke seratus Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di
beberapa lokasi binaan UMKM dan lokasi sementara di Jakarta Selatan. Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meresmikan penyaluran pembiayaan yang
dinamakan kredit Monas 25 di Taman Puring, Krmat Pela Kebayoran Baru Jakarta
Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.
Penandatanganan akta kredit Bank DKI Jakarta |
Direktur
Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan kredit Monas 25 untuk pedagang yang
telah terdata di Dinas UMKM dan merupakan binaan mereka. Plafonnya maksimal Rp
10 juta dan minimalnya Rp 5 juta. Adapun tenornya maksimal satu tahun dan
minimal 6 bulan. "Bunganya satu persen per bulan,"ujarnya.
Selain
terdata di Dinas, kata Kresno, syarat lain pedagang bisa menerima fasilitas
kredit ini yakni memiliki kartu identitas pedagang yang berfungsi juga sebagai
anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI. Selain itu, pedagang selalu membayar
retribusi dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Penandatanganan akta kredit Bank DKI Jakarta |
Gubernur
Basuki Tjahaja Purnama "Hari ini babak baru untuk para pedagang,"
kata Ahok. Karenanya, kami ingin menambah jumlah modal sampai Rp 1
triliun agar dipinjamkan ke pedagang baik melalui Bank DKI maupun PT Penjamin
Kredit Daerah (Jamkrida).
"Kalau Rp 1 triliun, bisa ngasih pinjaman ke 100
ribu pedagang,"tegasnya.
Menurut
Ahok jika pedagang pinjam ke Bank DKI ataupun Jamkrida, mereka tak akan
terjerat utang direntenir yang bunganya sampai 50 persen dari total pinjaman.
"Kalau ke rentenir gimana mau jualan murah dan bagus," kata dia.
Adapun di Bank DKI, Ahok berujar, bunganya setahun hanya 12 persen. Ringan
sekali.
Para PKL Binaan UMKM DKI Jakarta |
Ahok
mengatakan akan menambah modal ke setiap pedagang yang jualannya menguntungkan.
Namun begitu, ia tak segan-segan menindak pedagang yang tak mau dibina.
"Kalau enggak mau dibina, kami binasakan," katanya. Jika ada yang
memalsukan identitas pedagang yang terintegrasi ATM, ia akan melaporkannya ke
aparat dengan tuduhan pemalsuan.
"Bisa dipenjara 12 tahun karena kejahatan
perbankan,"tandasnya.(to/geng/jat)