Headlines News :
Home » » 100 PKL Binaan UMKM dapat Kredit Monas dari Bank DKI

100 PKL Binaan UMKM dapat Kredit Monas dari Bank DKI

Gubernur DKI Jakarta memberikan pengarahan
Jakarta, Metrolima.com - Bank DKI menyalurkan kredit ke seratus Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di beberapa lokasi binaan UMKM dan lokasi sementara di Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meresmikan penyaluran pembiayaan yang dinamakan kredit Monas 25 di Taman Puring, Krmat Pela Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.



Penandatanganan akta kredit Bank DKI Jakarta
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan kredit Monas 25 untuk pedagang yang telah terdata di Dinas UMKM dan merupakan binaan mereka. Plafonnya maksimal Rp 10 juta dan minimalnya Rp 5 juta. Adapun tenornya maksimal satu tahun dan minimal 6 bulan. "Bunganya satu persen per bulan,"ujarnya.


Selain terdata di Dinas, kata Kresno, syarat lain pedagang bisa menerima fasilitas kredit ini yakni memiliki kartu identitas pedagang yang berfungsi juga sebagai anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI. Selain itu, pedagang selalu membayar retribusi dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.


Penandatanganan akta kredit Bank DKI Jakarta
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama "Hari ini babak baru untuk para pedagang," kata Ahok. Karenanya, kami  ingin menambah jumlah modal sampai Rp 1 triliun agar dipinjamkan ke pedagang baik melalui Bank DKI maupun PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida). 

"Kalau Rp 1 triliun, bisa ngasih pinjaman ke 100 ribu pedagang,"tegasnya.


Menurut Ahok jika pedagang pinjam ke Bank DKI ataupun Jamkrida, mereka tak akan terjerat utang direntenir yang bunganya sampai 50 persen dari total pinjaman. "Kalau ke rentenir gimana mau jualan murah dan bagus," kata dia. Adapun di Bank DKI, Ahok berujar, bunganya setahun hanya 12 persen. Ringan sekali.


Para PKL Binaan UMKM DKI Jakarta
Ahok mengatakan akan menambah modal ke setiap pedagang yang jualannya menguntungkan. Namun begitu, ia tak segan-segan menindak pedagang yang tak mau dibina. "Kalau enggak mau dibina, kami binasakan," katanya. Jika ada yang memalsukan identitas pedagang yang terintegrasi ATM, ia akan melaporkannya ke aparat dengan tuduhan pemalsuan.

"Bisa dipenjara 12 tahun karena kejahatan perbankan,"tandasnya.(to/geng/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved