Pembongkaran bangunan 4 lantai tanpa IMB |
Jakarta, Metrolima.com - Petugas dari Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Pusat, membongkar bangunan
empat lantai, di Jalan Mangga Besar 13, Nomor 21, RT 10/02, Mangga Dua Selatan,
Sawah Besar. Karena bangunan yang terletak di pemukiman padat penduduk itu
tidak dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan
Sawah Besar, Sri Arjuna mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya
sudah memberikan surat peringatan sejak 3 Agustus lalu. Namun pemilik enggan
mengurus perizinannya. Sehingga pada 11 Agustus bangunan tersebut disegel.
“Sudah disegel masih ada pengerjaan
pembangunan, makanya kita keluarkan Surah Perintah Bongkar (SPB) sendiri pada 3
September. Karena belum juga, terpaksa kami yang lakukan pembongkaran,"
ujarnya, Selasa (29/9).
Karena akses jalan yang sempit,
pembongkaran dengan alat berat tidak bisa dilakukan. Hanya 25 petugas yang
dikerahkan untuk melakukan pembongkaran dengan alat-alat manual.
Petugas pun hanya membongkar seluruh
lantai dan dinding bagian dalam. Sedangkan tembok bagian luar tidak bisa
dibongkar lantaran berbatasan langsung dengan tembok rumah milik warga lainnya.
Dikhawatirkan, jika dibongkar akan berdampak pada tembok warga lain. Saat ini
kondisi bangunan yang dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 200 meter
persegi tersebut sudah gagal konstruksi.(bj/nur/rio/jat)