Presiden Joko Widodo |
Nasional, Metrolima.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung
mengatakan, Presiden Joko Widodo mematuhi putusan Mahkamah
Konstitusi dan akan membuat proses yang sederhana terkait izin pemeriksaan
terhadap anggota DPR.
Hal ini disampaikan Pramono kepada
wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2015), terkait dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Selasa (22/9) lalu. Putusan itu mengharuskan pemeriksaan anggota
DPR, MPR, dan DPD oleh aparat penegak hukum harus seizin Presiden.
Pramono menegaskan, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) dengan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,
tentunya akan membuat supaya izin itu menjadi mudah.
"Dengan demikian hal yang
berkaitan dengan keputusan MK, Presiden sangat menghargai. Tentunya Presiden
akan mematuhi dan segera akan membuat tata cara yang sederhana bagaimana
prosedur itu dilakukan," kata Pramono Anung, dikutip dari laman setkab.go.id.
Pramono dalam kesempatan itu juga
menepis adanya kekhawatiran dan anggapan Presiden mempertimbangkan faktor
institusi penegak hukum yang melakukan pemeriksaan kepada anggota DPR, MPR, dan
DPD.
"Presiden sangat menghormati
penegak hukum siapapun penegak hukum yang nanti akan meminta kepada Presiden
berkaitan dengan hal tersebut. Presiden akan memprosesnya," kata Pramono.
Sebelumnya, dalam sidang yang
berlangsung Selasa (22/9) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa
permintaan keterangan kepada anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana
harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden, bukan Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Putusan ini tidak hanya berlaku
untuk anggota DPR, tapi juga berlaku untuk anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Sementara itu, untuk pemanggilan
anggota DPRD Provinsi yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat
persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.(komps/antra/ind/bay/jat)