Kawasan Cigombong Lido Bogor |
Metrolima.com - Warga kampung Ciletuh Girang, Desa
Wates Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor mendukung proyek pembangunan wisata
terpadu dan terbesar Disneyland di kawasan Lido. Tetapi warga mewanti-wanti
jika nanti terjadi penyerobotan tanah.
Terlebih hingga saat ini belum ada
sosialisasi relokasi, baik dari aparat pemerintah setempat maupun pihak MNC
selaku pengembang kawasan wisata di kampung yang sudah mereka tempati selama
puluhan tahun.
Mimin (56) warga Kampung Ciletuh
Girang, Desa Wates Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor mengatakan, dirinya dan
warga mendukung rencana dijadikannya kawasan Lido sebagai tempat rekreasi,
karena pihaknya sadar dampak positif dari pembangunan wisata.
"Yang kami tolak adalah jika
rencana investor dan MNC Group melakukan penyerobotan terhadap lahan yang kami
tempati sejak lama," kata Mimin, Selasa (15/9).
Warga sepakat tidak mau pindah
karena memiliki bukti otentik kepemilikan tanah. "Kami sangat menolak
adanya rencana pemindahan tersebut," ungkapnya saat ditemui di warung
klontong di Kampung Ciletuh Girang.
"Kami tegaskan, hampir semua
warga di sini memiliki surat tanah baik berupa sertifikat maupun girik. Kecuali
lahan yang berada di depan kampung kami, itu baru masuk ke kawasan Lido,"
ungkapnya.
Mimin tidak membantah apabila di
kawasan Lido ini dijadikan tempat rekreasi terbesar, bisa berdampak terhadap
peningkatan perekonomian warga. Terlebih kabar yang di dengar warga, tempat
rekreasi itu akan dibangun persis di sekitar perkampungan ini.
"Makanya, kami tidak mau pindah
dari tempat sekarang. Ini nantinya sangat berpotensi untuk meningkatkan ekonomi
kami dan warga lainnya," tegasnya.
Sementara itu, Camat Cigombong
Basrowi membenarkan rencana MNC Group bakal membangun tempat rekreasi di
wilayahnya, yang hingga saat ini baru tahap membebaskan lahan seluas 1989
hektare yang meliputi dua Desa, yakni Desa Srogol dan Wates Jaya.
"Untuk keseluruhan sih luasnya
mencapai 2.000 hektar, tapi yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Bogor
hanya 200 hektar, dan itu sebagian besar masuk Kecamatan Cigombong dan 81
hektar di antaranya masuk Kecamatan Caringin. Selebihnya masuk wilayah Kabupaten
Sukabumi," ungkapnya.
Terkait dengan dokumen perizinan
yang harus dilengkapi pihak swasta dalam membangun lokasi pusat wisata,
pihaknya baru mengeluarkan izin lokasi dengan luas lahan 86 hektar saja.
"Izin lokasi keluar sudah dari
tahun 2014. Dan perizinan lainnya kami belum mendapatkan laporan lagi dari
pihak MNC," jelasnya.(Mrdk/Ilham/Cob/Jat)