Pelantikan Sekda Hari Prihanto |
Depok, Metrolima.com - Akhir lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) & Dinas Bina
Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) ditengarai akal-akalan Walikota Nur Mahmudi
Ismail sebagai pengaman. Pasalnya, nama Sekda dan Kepala DBMSDA terpilih sudah
beredar sebelumnya.
Hal itu diungkap Direktur Kompetensi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwadha, dan Ketua LSM Kapok, Kasno, seusai pelantikan Sekda Hary Prihanto & Kepala DBMSDA, Manto, di Balaikota Depok, kemarin sore (1/7).
Akal-akalan itu, kata Kasno, terlihat ketika Hari Prihanto selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ditetapkan menjadi Asisten Administrasi. "Kepindahan beberapa bulan itu mengejar syarat dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk golongan IVC."
Hal
senada diungkap Suwadha. Katanya, tim panitia seleksi (Pansel) Lelang Jabatan
Sekda itu hanya menyeleksi kelayakan & kepatutan calon melalui sistem
peringkat. "Kami hanya menyerahkan tiga nama, dan keputusan di tangan
walikota," kilah anggota Pansel itu.
Namun
begitu, Suwadha ragu-ragu menjawab saat ditanya bahwa Hari Prihanto (Golongan
IVB) mengalahkan pesaing peringkatnya (Kepala Bappeda) Hardiono dari Golongan
IVC. Juga, pejabat BKN itu mengelak sewaktu disebut menyalahi UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) nomor 15 tahun 2014 tentang syarat Sekda.
Tim Pansel lelang jabatan Sekda & DBMSDA pimpinan Eko Prasojo di antaranya beranggotakan Suwadha dari BKN menyeleksi peserta. Calon Sekda yaitu Hari Prihanto, Herry Pansila, & Hardiono. Sedangkan calon BMSDA yakni Manto, Herman Hidayat, Kadiskominfo Fitriawan.
Namun begitu, Walikota Nur Mahmudi berpesan kepada pejabat terpilih untuk melakukan tiga hal seperti konsolidasi internal, koordinasi dengan level bawah dan atas jabatan. "Komunikasi antarinstansi diperlukan bagi kinerja terintegrasi," ujarnya seraya ngeloyor usai pelantikan.
Sementara
Hmzah, wakil ketua Komisi A DPRD Depok, mengungkapkan kekurangsimpatikannya
terhadap dilantiknya Sekda Hari Prihanto yang dinilainya menyalahi etika Badan
Pertimbangan Jabaan & Kepangkatan (Baperjakat) yang kini masuk dalam UU
Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014. “Yaitu pertimbangan kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan lain yang
diatur UU ASN,” ujar politisi Partai Gerindra itu. (irman)
Depok, Metrolima.com - Akhir lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) & Dinas Bina
Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) ditengarai akal-akalan Walikota Nur Mahmudi
Ismail sebagai pengaman. Pasalnya, nama Sekda dan Kepala DBMSDA terpilih sudah
beredar sebelumnya.
Hal itu diungkap Direktur Kompetensi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwadha, dan Ketua LSM Kapok, Kasno, seusai pelantikan Sekda Hary Prihanto & Kepala DBMSDA, Manto, di Balaikota Depok, kemarin sore (1/7).
Akal-akalan itu, kata Kasno, terlihat ketika Hari Prihanto selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ditetapkan menjadi Asisten Administrasi. "Kepindahan beberapa bulan itu mengejar syarat dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk golongan IVC."
Hal
senada diungkap Suwadha. Katanya, tim panitia seleksi (Pansel) Lelang Jabatan
Sekda itu hanya menyeleksi kelayakan & kepatutan calon melalui sistem
peringkat. "Kami hanya menyerahkan tiga nama, dan keputusan di tangan
walikota," kilah anggota Pansel itu.
Namun
begitu, Suwadha ragu-ragu menjawab saat ditanya bahwa Hari Prihanto (Golongan
IVB) mengalahkan pesaing peringkatnya (Kepala Bappeda) Hardiono dari Golongan
IVC. Juga, pejabat BKN itu mengelak sewaktu disebut menyalahi UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) nomor 15 tahun 2014 tentang syarat Sekda.
Tim Pansel lelang jabatan Sekda & DBMSDA pimpinan Eko Prasojo di antaranya beranggotakan Suwadha dari BKN menyeleksi peserta. Calon Sekda yaitu Hari Prihanto, Herry Pansila, & Hardiono. Sedangkan calon BMSDA yakni Manto, Herman Hidayat, Kadiskominfo Fitriawan.
Namun begitu, Walikota Nur Mahmudi berpesan kepada pejabat terpilih untuk melakukan tiga hal seperti konsolidasi internal, koordinasi dengan level bawah dan atas jabatan. "Komunikasi antarinstansi diperlukan bagi kinerja terintegrasi," ujarnya seraya ngeloyor usai pelantikan.
Sementara
Hmzah, wakil ketua Komisi A DPRD Depok, mengungkapkan kekurangsimpatikannya
terhadap dilantiknya Sekda Hari Prihanto yang dinilainya menyalahi etika Badan
Pertimbangan Jabaan & Kepangkatan (Baperjakat) yang kini masuk dalam UU
Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014. “Yaitu pertimbangan kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan lain yang
diatur UU ASN,” ujar politisi Partai Gerindra itu. (irman)