Megapolitan, Metrolima News.com - Bangunan seluas 1500
meter persegi yang akan dibangun show rom di Jalan Ampera raya no 65 kelurahan
Cilandak Timur kecamatan Pasar Minggu hari ini Rabu (24/6) dibongkar untuk
kedua kalinya sebelumnya 2013. Dengan menerjunkan kekuatan 60 personil.
Pembongkaran
dilakukan karena bangunan menyalahi aturan. Izin Rumah Tinggal no IMB
7961/IMB/2012, tapi dijadikan tempat usaha show rom mobil.
Kepala Suku Dinas
Penataan Kota Jakarta Selatan Sukriya , mengatakan tindakan tegas dengan
membongkar bangunan dilakukan setelah pihaknya melayangkan Surat Perintah
Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4), Surat Peringatan maupun penyegelan.
Selanjutnya
penyegelan juga sudah dilakukan pada sebulan lalu, serta Surat Perintah Bongkar
(SPB). Namun, karena pemiliknya tetap membandel pihaknya membongkar paksa
bangunan tersebut.
"Pemilik
bangunan tidak mengindahkan, sehingga kita ambil tindakan tegas dan bangunan
kita bongkar paksa," kata Sukriya di sela-sela pembongkaran, Rabu (24/6).
Sukriya berharap,
setelah dilakukan tindakan tegas, pemilik segera mengurus IMB. Untuk membongkar
bangunan tersebut, pihaknya mengerahkan 60 personel gabungan dari seksi
kecamatan dan Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, kepolisian, dan
Ganisun dan satu alat berat Belco.(Jat)