Headlines News :
Home » » Termasuk di Kota Depok, 16 Modus Korupsi yang Dilakukan Pejabat Pengelolaan Anggaran Daerah

Termasuk di Kota Depok, 16 Modus Korupsi yang Dilakukan Pejabat Pengelolaan Anggaran Daerah

Ilustrasi                                                    
Depok, tabloidmetrolima.com - Herry Budiman Ketua Majelis Pers  Depok (MPD) dalam diskusi ringan di kantor sekretariat MPD Jalan Salak Raya, Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, kepada wartawan menyatakan bahwa  Persoalan korupsi yang membelit kota depok sudah dalam kondisi yang memprihatinkan semenjak 10 tahun yang lalu pada saat  Nurmahmudi Ismail cawalkot  yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera berhasil  memenangi Pilkada Kota  Depok dan berkuasa selama 2 periode ( 2006 -2011 Nurmahmudi Ismail berpasangan dengan Yuyun Wira Saputra  dan pada 2011-2016 Nurmahmudi Ismail berpasangan dengan Idris Abdul Somad ).



Menurut Herry, sedikitnya ada 16 modus korupsi  diseantero nusantara, termasuk dikota Depok berdasarkan penjelasan dari  salah satu pejabat teras di Komisi Pemberantas Korupsi dalam  kegiatan  diskusi/seminar yang diselenggarakan  oleh komisi anti rasuah dinegri ini dan telah beberapa kali diikutinya.

Pengalaman tersebut, saat ini dijadikan  catatan MPD, adapun 16 modus korupsi tersebut yaitu adalah  sebagai berikut,

1. Pengusaha menggunakan pengaruh  pejabat pusat  untuk membujuk kepala daerah mengintervensi  proses pengadaan barang dan jasa, agar supaya memenangkan perusahaan  milik sang pengusaha dengan cara meningggikan  harga atau  nilai kontrak dan sebagai bentuk ucapan terimasih  sang pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada  pejabat di  pemerintah pusat dan daerah.

2. Pengusaha mempengaruhi  kepala daerah atau pejabat daerah untuk mengintervensi  proses pengadaan barang dan jasa  yang dincarnya agar rekanan tertentu dimenangkan  dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang atau jasa  dinaikan kemudian selisih harga dbagikan,

3. Panitia pengadaan barang membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan  rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak.

4. Kepala daerah atau pejabat daerah  memerintahkan bawahannya  untuk mencairkan dan menggunakan dana atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.kemudian mempertangung jawabkan pengeluaran dimaksud dengan  menggunakan bukti fiktif.

5. Memerintahkan bawahannya menggunakan dana daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan diri sendiri, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran itu dengan menggunakan bukti fiiktif, bahkan  menggunakan bukti yang kegiatannya juga fiktif.

6. Kepala daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan  menggunakan dasar peraturan perundang –undangan  yang lebih tinggi, tetapi UUD dimaksud sudah tidak berlaku lagi

7. Pengusaha, pejabat eksekutif dan pejabat legislative daerah  bersepakat  melakukan ruislag/ tukar guling atas asset pemerintah daerah dan melakukan mark down atas asset pemeintah daerah serta melakukan mark-up atas asset pengganti dari pengusaha rekanan. 8], kepala daerah menerima sejumlah uang jasa, umumnya dibayar dimuka  kepada pemenang tender sebelum melaksanakan  proyek

9. Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan yang tentunya bernilai tidak kecil.

10. Kepala daerah membuka  rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi bukan atas nama pejabat dan bendahara yang ditunjuk maksudnya agar mempermudah proses pencairan tanpa melalui prosedur dengan sebenarnya.

11. Kepala daerah meminta  atau menerima jasa giro atau tabungan  dana pemerintah yang ditempatkan pada bank.

12. Kepala daerah menerima uang atau barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya. Contoh kasusnya dikota depok, walikota menerbitkan surat keputusan penetapan lahan(SKPL) kemudian menerima imbalan dengan dalih untuk infaq atau sadakoh. 13. Kepala daerah, keluarga,atau kelompoknya  terlebih dulu membeli barang dengan harga murah kemudian dijual kembali kepada instansi/organisasi perangkat daerah dengan harga mark up.empat belas, kepala daerah meminta  bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya dengan menggunakan  anggaran APBD

14. Kepala daerah mengeluarkan dana  kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran  dengan alasan untuk mempermudah dalam pengurusan dana alokasi umum/dana  alokasi khusus(DAU, DAK).

15. Kepala daerah memberikan dana kepada para wakil rakyat yang duduk di DPRD maksudnya agar supaya  mempermudah proses penyusunan anggaran pendapatan  belanja daerah.

16. Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran APBD

Itu adalah modus-modus yang biasa digunakan kepala daerah dalam mengkorup uang Negara  papar herry budiman ketua majelis pers depok. (Herdian)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved