![]() |
Ilustrasi |
Depok,
tabloidmetrolima.com
- Herry Budiman Ketua Majelis Pers Depok
(MPD) dalam diskusi ringan di kantor sekretariat MPD Jalan Salak Raya, Kelurahan
Depok Kecamatan Pancoran Mas, kepada wartawan menyatakan bahwa Persoalan korupsi yang membelit kota depok
sudah dalam kondisi yang memprihatinkan semenjak 10 tahun yang lalu pada
saat Nurmahmudi Ismail cawalkot yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera berhasil memenangi Pilkada Kota Depok dan berkuasa selama 2 periode ( 2006
-2011 Nurmahmudi Ismail berpasangan dengan Yuyun Wira Saputra dan pada 2011-2016 Nurmahmudi Ismail berpasangan
dengan Idris Abdul Somad ).
Menurut Herry, sedikitnya
ada 16 modus korupsi diseantero
nusantara, termasuk dikota Depok berdasarkan penjelasan dari salah satu pejabat teras di Komisi
Pemberantas Korupsi dalam kegiatan diskusi/seminar yang diselenggarakan oleh komisi anti rasuah dinegri ini dan telah
beberapa kali diikutinya.
Pengalaman
tersebut, saat ini dijadikan catatan
MPD, adapun 16 modus korupsi tersebut yaitu adalah sebagai berikut,
1. Pengusaha
menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah
mengintervensi proses pengadaan barang
dan jasa, agar supaya memenangkan perusahaan
milik sang pengusaha dengan cara meningggikan harga atau
nilai kontrak dan sebagai bentuk ucapan terimasih sang pengusaha tersebut memberikan sejumlah
uang kepada pejabat di pemerintah pusat dan daerah.
2. Pengusaha
mempengaruhi kepala daerah atau pejabat
daerah untuk mengintervensi proses
pengadaan barang dan jasa yang dincarnya
agar rekanan tertentu dimenangkan dalam
tender atau ditunjuk langsung dan harga barang atau jasa dinaikan kemudian selisih harga dbagikan,
3. Panitia
pengadaan barang membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk
tertentu dalam rangka memenangkan
rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak.
4. Kepala daerah
atau pejabat daerah memerintahkan
bawahannya untuk mencairkan dan
menggunakan dana atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.kemudian
mempertangung jawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti fiktif.
5. Memerintahkan
bawahannya menggunakan dana daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau
untuk kepentingan diri sendiri, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran itu
dengan menggunakan bukti fiiktif, bahkan
menggunakan bukti yang kegiatannya juga fiktif.
6. Kepala daerah
menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor
dengan menggunakan dasar peraturan perundang
–undangan yang lebih tinggi, tetapi UUD
dimaksud sudah tidak berlaku lagi
7. Pengusaha,
pejabat eksekutif dan pejabat legislative daerah bersepakat
melakukan ruislag/ tukar guling atas asset pemerintah daerah dan
melakukan mark down atas asset pemeintah daerah serta melakukan mark-up atas
asset pengganti dari pengusaha rekanan. 8], kepala daerah menerima sejumlah
uang jasa, umumnya dibayar dimuka kepada
pemenang tender sebelum melaksanakan
proyek
9. Kepala daerah
menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek
pengadaan yang tentunya bernilai tidak kecil.
10. Kepala
daerah membuka rekening atas nama kas
daerah dengan specimen pribadi bukan atas nama pejabat dan bendahara yang
ditunjuk maksudnya agar mempermudah proses pencairan tanpa melalui prosedur
dengan sebenarnya.
11. Kepala
daerah meminta atau menerima jasa giro
atau tabungan dana pemerintah yang
ditempatkan pada bank.
12. Kepala
daerah menerima uang atau barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang
dikeluarkannya. Contoh kasusnya dikota depok, walikota menerbitkan surat
keputusan penetapan lahan(SKPL) kemudian menerima imbalan dengan dalih untuk
infaq atau sadakoh. 13. Kepala daerah, keluarga,atau kelompoknya terlebih dulu membeli barang dengan harga murah
kemudian dijual kembali kepada instansi/organisasi perangkat daerah dengan
harga mark up.empat belas, kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang
pribadinya dengan menggunakan anggaran
APBD
14. Kepala
daerah mengeluarkan dana kepada pejabat
tertentu dengan beban kepada anggaran
dengan alasan untuk mempermudah dalam pengurusan dana alokasi
umum/dana alokasi khusus(DAU, DAK).
15. Kepala
daerah memberikan dana kepada para wakil rakyat yang duduk di DPRD maksudnya
agar supaya mempermudah proses
penyusunan anggaran pendapatan belanja
daerah.
16. Kepala
daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran APBD
Itu adalah
modus-modus yang biasa digunakan kepala daerah dalam mengkorup uang Negara papar herry budiman ketua majelis pers depok.
(Herdian)